GELAR OPERASI SIKAT CANDI 2019 , POLRES PATI BERHASIL BEKUK PELAKU CURAT

Hukum & Kriminal721 Dilihat
Konferensi Pers terkait ungkap kasus tindak pidana curat yang ada di wilayah hukum Polres Pati dalam Operasi Sikat Candi 2019 . Jumat  ( 11 / 10 )

Pati , www.suarahukum-news.com – Sedikitnya tujuh kasus curat ( pencurian dengan pemberatan ) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pati dapat di ungkap pada Operasi Sikat Candi 2019 beserta barang bukti berikut para pelaku . ( 12 / 10 )

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, S.Ik , dalam konferensi pers di Mapolres Pati pada hari Jumat (11/10 ) kemarin . Pada kesempatan tersebut pihaknya mengungkapkan bahwa, dari tujuh kasus tersebut, empat di antaranya merupakan TO ( Target Operasi ) tdan tiga kasus selebihnya merupakan non-TO ;

” Untuk kasus pertama , dalam kategori TO ( Target Operasi ) yang pertama ialah curanmor yang dilakukan tersangka AL (49), warga Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati , Tindakan pencurian ia lakukan terjadi pada tanggal 12 Januari 2019 malam di area perkebunan ketela turut Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil , ” terangnya
Lebih lanjut dalam keterangannya AKBP Jon Wesly Arianto juga mengatakan , ” Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dengan menggunakan kunci palsu berjenis leter T , Dari tersangka kami dapat mengamankan satu unit motor Grand Astrea dan satu kunci lemari ,” tambahnya

Dalam Operasi Sikat Candi 2019 , Polres Pati berhasil mengamankan sejumlah pelaku curat beserta barang bukti .

TO ( Target Operasi ) kedua yang berhasil terungkap ialah tindak pencurian 1 unit truk yang dilakukan oleh MA (27) turut warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana ;
” Untuk kejadiannya yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017 dini hari, pelaku membawa lari truk yang diparkirkan di garasi Desa Ronggo, Kecamatan Jaken. Ketika itu kunci masih menempel pada truk, sopir lupa membawanya ,” ungkapnya

Untuk saat ini, barang bukti berupa satu unit truk sudah berhasil di amankan oleh petugas.

Selanjutnya untuk TO ketiga ialah pencurian motor yang dilakukan AR (30), warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu. Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15/1/2016) malam di belakang panggung pertunjukan dangdut “OM Gumpara”, turut Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Dari tersangka, polisi mengamankan 1 unit Yamaha Vega ;

” Adapun untuk TO keempat ialah perampasan sepeda motor yang dilakukan MH (40), warga Desa Bringin, Kecamatan Juwana, untuk waktu kejadian pada tanggal 24 Januari 2017 sore, di jalan lingkar selatan Kecamatan Margorejo. Dari tersangka kami amankan satu unit motor Jupiter z , ” jelasnya

Pada Operasi Sikat Candi 2019 Selain dapat mengungkap kasus yang termasuk target operasi, Polres Pati juga berhasil mengungkap tiga kasus di luar target operasi ;

” Pertama, kasus curanmor dan pembelian motor hasil curanmor. Tersangka IS dan AB membeli Vario putih hasil curian Um pada Rabu 2 Oktober 2019 malam di Desa Langenharjo Kecamatan Margorejo,” jelasnya.

Untuk pembeli dikenai pasal 480 KUHP. Adapun Um dikenai pasal 363 KUHP. Dari IS dan AB selaku penadah, polisi menyita Vario putih yang merupakan barang bukti hasil kejahatan. Adapun dari Um, polisi menyita Revo hitam dan kunci T yang merupakan sarana kejahatan.

Selanjutnya kasus Non-TO kedua yang berhasil terungkap ialah kasus curanmor. Dengan tersangkanya sama dengan kasus sebelumnya, yakni Um. Dari Um, polisi menyita motor vario merah yang merupakan hasil curian nya ;

” Kasus ketiga ialah curanmor dengan menggunakan kunci palsu yang dilakukan tiga orang tersangka, yakni AS, SNK, dan YM. Waktu kejadian Kamis, 5 September 2019. Di rumah kos Desa Plangitan, Kecamatan Pati , Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan dua unit motor vario yang merupakan sarana kejahatan , ” pungkasnya

Di akhir konferensi pers, Kapolres Pati secara simbolis mengembalikan salah satu motor hasil curian kepada pemiliknya. Yaitu motor vario warna merah milik dari saudara Suwardi, warga Perumnas Winong, Kecamatan Pati.

Pada kesempatan tersebut Suwardi mengaku telah kehilangan motornya pada 30 September 2019, dan 3 hari kemudian ia sudah mendapat laporan dari kepolisian bahwa motornya berhasil diamankan dari tangan pencurinya ;

” Saya berterima kasih pada Pak Kapolres. Saya juga bersyukur karena tidak dikenakan biaya sedikit pun untuk mengambil motor saya ,” katanya

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *