Gelorakan Anti Pungli & Gratifikasi, Beranikah APH Ungkap Dugaan Pungli terhadap Program KHDPK di Pati

Opini1201 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (7/12), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Sekda Pati Jumani, Kapolres, OPD terkait, dan seluruh kepala desa serta lurah se-Kabupaten Pati menandatangani Pakta Anti Gratifikasi. (08/12)

Kegiatan ini digelar oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Dalam kegiatan penandatanganan Pakta Anti Gratifikasi oleh 401 kepala desa dan 5 lurah se-Kabupaten Pati ini Henggar berharap agar penandatanganan ini tidak hanya tangannya saja yang berbicara.

“Tetapi hati bapak ibu sekalian yang juga bicara. Sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik. Terlebih tanggal 1 Desember 2022 sudah kita terbitkan Surat Bupati terkait penanganan bencana, penanganan pasca bencana, dan ada beberapa pelayanan publik yang sudah diturunkan ke tingkat kecamatan maupun desa, sehingga tidak perlu minta rekomendasi OPD tingkat kabupaten,” ujarnya.

Sementara itu, gubernur dalam sambutannya mengungkapkan bahwa di Jawa Tengah sudah dicoba satu kabupaten satu desa antikorupsi.

“Sekarang mau saya coba di seluruh Kabupaten Pati. Contohnya sudah ada. Saya langsung tantang tadi, agar semua desa di Kabupaten Pati jadi desa antikorupsi,” imbuh Ganjar.

Penandatanganan Pakta Anti Gratifikasi oleh seluruh kepala desa serta lurah se-Kabupaten Pati, Rabu  (08/12)

Tujuannya, menurut gubernur, adalah agar pelayanan publiknya makin baik, transparan, dan akuntabel.

Baca juga : >>>>>>>> https://suarahukum-news.com/untuk-operasional-pemberkasan-khdpk-sosok-pria-ini-mengaku-sudah-keluarkan-biaya-puluhan-juta-rupiah/

“Itulah mengapa saya ingin Pati menjadi Kabupaten pertama di Jawa Tengah dan Indonesia yang seluruhnya memiliki program desa antikorupsi,” harap gubernur.

Semangat ini, lanjut Ganjar, perlu didorong oleh Pj Bupati sampai ke desa-desa. Sehingga butuh peran dari pimpinan yang ada di Pati untuk mengawasi.

“Mudah-mudahan kalau ini nanti sukses, kita terapkan di seluruh Jawa Tengah,” tegasnya.

Usai penandatanganan, secara simbolis, Ganjar kemudian menempelkan stiker anti Pungli dan gratifikasi di kendaraan dinas milik perwakilan Kades.

 

 

Hadiri Rakor Penanganan Banjir, Henggar: Tak Ada Lagi Pembukaan Lahan Hutan Sosial 

Pati, www.suarahukum-news.com | Bertempat di ruang Joyo Kusumo Setda, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Plt Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, Sekda Pati, Kepala BPBD, dan seluruh stakeholder dan beberapa kepala OPD, Senin (5/12), mengikuti Rakor penanganan bencana banjir di Kabupaten Pati, utamanya terkait banjir bandang yang menimpa beberapa kecamatan di wilayah Pati selatan.

Dalam acara yang juga dihadiri Basnaz dan kalangan perbankan tersebut, Henggar mengatakan bahwa Rakor itu dilakukan untuk mempercepat penanganan bencana banjir di Kabupaten Pati.

Rakor penanganan bencana banjir di Kabupaten Pati, utamanya terkait banjir bandang yang menimpa beberapa kecamatan di wilayah Pati selatan. Senin (05/12)

“Kami butuh laporan dan masukan dari rekan-rekan yang ada di lapangan. Beberapa hari kemarin saya juga memantau langsung di lapangan dan saya sangat berterima kasih kepada seluruh elemen yang sudah ikut membantu baik moril, materiil, tenaga, dan terimakasih juga untuk para relawan dan donatur yang ikut membantu korban bencana banjir di Kabupaten Pati,” paparnya.

Saat diwawancarai usai Rakor, Pj Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rakor dengan BPBD dan Forkopimda, serta setelah BPBD dan BNPB melaksanakan evaluasi di lapangan, bencana banjir di Pati, lanjutnya, sudah sangat memungkinkan untuk ditetapkan status tanggap bencananya yakni mulai tanggal 1 Desember sampai 14 hari, terhitung sejak tanggal di tetapkan.

“Apabila dirasa kurang, maka nanti bisa diperpanjang sampai 7 hari lagi. Mudah mudahan 14 hari ini sudah cukup untuk membantu mempercepat penanganan bencana banjir di Kabupaten Pati,” jelasnya.

Yang paling penting menurut Henggar, adalah pasca banjir, karena nanti di pasca bencana tersebut, pihaknya akan mencoba melakukan rekonstruksi rumah-rumah yang rusak, hilang dan sebagainya.

Baca juga : >>>>>> https://suarahukum-news.com/untuk-operasional-pemberkasan-khdpk-sosok-pria-ini-mengaku-sudah-keluarkan-biaya-puluhan-juta-rupiah/

“Adapun untuk kebutuhan logistik InsyaAllah cukup, tidak ada permasalahan,” sambungnya.

Sedangkan untuk reboisasi, menurut Pj Bupati, sebenarnya sebelum kejadian, pihaknya sudah melakukan moratorium dengan Perhutani terkait lahan atau hutan sosial.

“Jadi sekarang sudah tidak ada lagi pembukaan hutan sosial. Dan dalam waktu dekat nanti akan kami lakukan penanaman pohon bersama dengan seluruh elemen masyarakat. Mungkin di awal tahun atau di akhir bulan ini kita sudah mulai melakukan penanaman pohon secara serentak,” pungkasnya.

 

 

 

Kontroversi Biaya Pemetaan Garapan KHDPK di Kabupaten Pati Sebesar Rp 1-2 Juta per-Hektar, Siapa yang Diuntungkan ….?

Pati, www suarahukum-news.com | Pemetaan dan pemberkasan sebagai syarat pengajuan Kawasan Hutan Dengan Pengeloaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, telah menuai sejumlah kontroversi dari beberapa pihak dan pengamat kehutanan serta sejumlah aktivis di kota yang memiliki slogan Bumi Mina Tani tersebut. Hal ini dipicu lantaran munculnya sejumlah pembiayaan pemberkasan dan operasional yang berpariatif, mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta per-Hektar. Untuk wilayah Pati selatan diperkirakan mencapai ribuan hektar, yang masuk dalam program KHDPK. Jika diakumulasi dari jumlah luas (hektar) dan besar pungutan, setidaknya dana yang terkumpul keseluruhan mencapai milyaran rupiah.

Adapun bentuk pembiayaan pemberkasan dan operasional di tiap-tiap penggarap/petani dikawasan hutan, telah dikoordinir langsung oleh ketua Kelompok Tani Hutan (KTH). Menurut informasi dan beberapa narasumber yang berhasil dihimpun Media ini, untuk wilayah Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Winong, terdapat sejumlah pembiayaan pemberkasan yang berfariatif.

“Untuk diwilayah Pati Selatan, semuanya telah dikoordinir oleh seseorang yang mengaku sebagai pendamping program KHDPK. Kemudian, untuk pembiayaan pemberkasan dan operasional telah dokordinir melalui ketua KTH. Selanjutnya, ketika dari pendamping ini memerlukan biaya operasional, maka dari ketua kelompok inilah yang mengeluarkan uang tersebut,” ujar Arjuna (bukan nama sebenarnya), Rabu (23/11) siang.

Surat Edaran Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.O/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.(dok.red)

Hal ini, lanjut Arjuna, seperti yang saat ini terjadi di wilayah Kecamatan Tambakromo, ada salah satu desa yang telah melakukan pengumpulan biaya pemberkasan atas dasar perintah dari pihak yang mengaku sebagai pendamping KHDPK dengan mengirimkan beberapa foto berita acara dari desa lain sebagai contoh atas besaran biaya pengukuran.

“Dari hasil konfirmasi kami dilapangan, kami sempat diperlihatkan beberapa foto berita acara dari pihak yang mengaku sebagai pendamping. Dan foto-foto tersebut dikirimkan kepada salah satu kepala desa. Teertulis, dalam foto tersebut, bahwa biaya pemetaan bidang garapan adalah sebesar Rp.200.00/meter 2 (keseluruhan),” imbuh Arjuna (bukan nama sebenarnya).

Ditempat terpisah, Ketua KTH Makmur Maitan, Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, telah menyebutkan jika pembiayaan pemetaan memang atas dasar rekomendasi (bukti berita acara) dari pihak pendamping, yang dibuat dan dikirimkan untuk kelompok tani hutan didesa kami. Adapun untuk biaya pemetaan kami harus membayar Rp 200 rupiah per meter persegi, atau setara Rp 2 juta rupiah per-Hektar.

“Dari pembiayaan yang terkumpul, sebagian kami kirimkan ke nomor rekening pendamping atas permintaannya sekitar Rp 20 juta (sesuai dengan bukti transfer ke rekening atas nama saudara”S”). Kemudian, kami juga menyerahkan uang tunai Rp 59.300.00, (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dirumah saudara “S” bersama dengan pengurus lainnya, yang disaksikan oleh saudara SN dan PR pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 21.18 WIB (sesuai dokumentasi foto),” kata Supriyanto, Ketua KTH Makmur Maitan, Kamis (24/11) sore sekitar pukul 16.19 WIB.

Bagian isi dari Surat Edaran Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.O/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.(dok.red)

Sementara itu, Surya (bukan nama sebenarnya) yang merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Tambakromo juga mengaku pernah mendapatkan pesan singkat WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pendamping program KHDPK. Dalam pesan tersebut, pihaknya (pendamping) meminta uang dengan jumlah yang cukup fantastis. Karena program belum clear, pihak kami tidak berani menurutinya, karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kami harus menanggung beban di masyarakat.

“Dalam pesan singkat ini (sembari memperlihatkan pesan singkat WhatsApp dari ponsel miliknya), sangat jelas bahwa pihak pendamping meminta agar menyerahkan uang Rp 500 juta. Apabila permintaan tersebut kami turuti, maka pihak pendamping akan memberikan fie sebesar Rp 50 juta. Namun, dengan indikasi seperti ini kami tidak berani menurutinya,” kata Surya (bukan nama sebenarnya), Kamis (24/11).

Sangat disayangkan jika program pemerintah yang diperuntukkan kepada para petani kawasan hutan dan gratis dalam pengurusanya, harus menjadi ajang bancaan dengan dalih biaya pembiyaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya.

Diketahui bahwa, Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) terhadap sebagian hutan negara yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, KHDPK merupakan areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Penetapan KHDPK terhadap sebagian hutan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten diatur dalam Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 yang ditetapkan pada 5 April 2022 lalu.

Diktum kesatu beleid tersebut menyebutkan, sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan prorduksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten seluas kurang lebih 1.103.941 hektare (ha) ditetapkan sebagai KHDPK.

Secara terperinci, kawasan tersebut terdiri atas KHDPK yang tersebar di 4 provinsi. Pertama, KHDPK di Provinsi Jawa Tengah seluas 202.988 ha yang berada di kawasan hutan produksi seluas 136.239 ha dan kawasan hutan lindung 66.749 ha.

Peralihan fungsi hutan juga dinilai dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan pada hutan. Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan yang sebelumnya sudah terjadi di sejumlah titik di wilayah Jawa. Pasalnya, dengan alih fungsi menjadi kehutanan sosial yang ujungnya ditanami jagung dan singkong.

Selain itu, Perhutani juga memiliki dasar hukum di tingkat peraturan pemerintah (PP) dalam mengelola kawasan-kawasan yang kini ditetapkan sebagai KHDPK tersebut.

Kewenangan ini tidak bisa dicabut oleh Kepmen LHK Nomor SK.287 Tahun 2022. Karena, Perhutani itu bekerja berdasarkan PP, Jadi tidak bisa dicabut dengan SK Menteri. Karena PP lebih tinggi posisinya dari pada SK Menteri. Lantaran, Kepmen LHK Nomor SK.287 Tahun 2022 disusun dengan mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara UU Cipta Kerja berdasarkan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam status quo dulu. Enggak boleh ada aturan pelaksana di tingkat bawah itu yang mendasarkan diri kepada UU Cipta Kerja itu.

 

 

 

 

(Red/Tg)