Pati, www.suarahukum-news.com | Perbedaan sudut pandang antara Legislatif dengan Executive terkait mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun ini, nampaknya sudah mencapai titik nadir dan membuat keduanya seolah merenggang, tidak seharmonis layaknya hubungan di jajaran pemerintah daerah. Hal itu dapat terlihat, setelah pihak Legislatif secara resmi menandatangani berita acara akan di laksanakanya Hak dan Kewenangannya sebagai wakil rakyat yang duduk di bangku Legislatif untuk melakukan Hak Angket DPRD.(08/05).
Seperti diberitakan Media ini sebelumnya, bahwa Polemik dan sejumlah kontroversi terkait seleksi pengisian perangkat desa tahun ini di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah tampaknya semakin memanas. Pasalnya, setelah pihak Legislatif menerima aduan dari beberapa Aktivis, Kuasa Hukum dari Peserta seleksi Parades yang merasa di dzalimi, Kamis (21/04) Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten, sejumlah Fraksi menyatakan kesiapannya dalam menggunakan Hak Angket.
Suyono, yang telah menyebut dirinya dari Kantor Hukum Yusril Iza Mahendra di Kabupaten Pati, pada waktu itu menyampaikan beberapa persoalan yang di anggap belum seusai dengan mekanisme dalam seleksi pengisian perangkat desa.
“Kami disini tidak Audensi, namun di sini saya mewakili beberapa peserta yang mengadu ke kantor kami, lebih kurang 27 orang. Selanjutnya, kami menghadap kesini untuk mengadukan atas sistem tes CAT kepada wakil rakyat (DPRD) untuk mencari solusi,” kata Suyono, Kamis (21/04) siang itu.
Sementara salah satu peserta yang mengikuti seleksi pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso telah menyampaikan beberapa kendala dan persoalan yang ia alami selama mengikuti seleksi pengisian perangkat.
“Terdapat beberapa kejanggalan, saya adalah pelaku langsung. Dalam proses ini diduga terdapat adanya unsur nepotisme. Sehingga kami mohon untuk pelantikan perangkat desa terpilih untuk ditunda sementara waktu,” pintanya kepada DPRD Pati.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati juga menyampaikan kalau dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sudah sepakat jika nantinya harus menempuh Hak Angket untuk memperjuangkan hak-hak panjenengan (masyarakat).
“Adapun hak (Angket) DPR adalah, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian menyampaikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan tersebut untuk di lakukan peninjauan ulang,” ujar Ali Badrudin selaku pimpinan rapat dan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/04).
Dalam mendengarkan seluruh keluh kesah masyarakat terkait adanya sejumlah dugaan kurang sportifnya pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa di tahap pelaksanaan tes CAT pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 di Semarang.
“Kalau memang ada datanya dan memenuhi unsur atas dugaan tindak pidana, silahkan di adukan ke APH. Sifat kami hanya sebagai pengawas atas pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan. Namun, kewenangan penuh berada di pihak Executive,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ali Badrudin juga menyampaikan, bahwa dirinya pada Kamis (14/04) H-2 sebelum pelaksanaan tes CAT memanggil pihak Executive agar di lakukan penundaan tanggal, bukan berati melakukan penundaan yang di tiadakan.
“Kita semua tau, perangkat desa itu sangat penting untuk menunjang kinerja pemerintah desa agar lebih maksimal. Penundaan yang kami maksud pada waktu itu adalah, agar ditunda untuk sementara waktu, sembari mengevaluasi kondisi yang ada. Karena di tahun 2020 sudah terjadi sejumlah polemik pada pelaksanaan yang sama. Dan di tahun 2022 kembali terjadi lagi, sementara pihak yang melaksanakan adalah sama,” jelasnya.
Siang itu setidaknya sudah ada beberapa Fraksi yang menyatakan kesiapannya jika harus menempuh hak Angket. Namun untuk memenuhi syarat administrasi, pihaknya (DPRD Pati) harus memperoleh setidaknya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dari seluruh Fraksi yang ada.
# Hak Angket Legislatif terkait Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022 sudah Ketuk Palu.
Adanya dugaan persoalan pada tahap seleksi tes CAT Pengisian Perangkat Desa tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16 April, di Ruang Auditorium Hotel UTC Semarang dengan fasilitator Universitas Stikubank Semarang, selaku pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Telah membuat pihak Legislatif meradang dan akhirnya menggunakan Hak Angket,(25/04).
Adanya dugaan beberapa tehnis dan mekanisme yang dinilai kurang tepat, serta dianggap terdapat unsur persoalan, Membuat Wakil Rakyat di Kota yang memiliki slogan Bumi Mina Tani harus menggunakan hak serta kapasitasnya sebagai Pengawas Kebijakan Executive.
Hal itu disampaikan langsung oleh Teguh Bandang Waluyo, Senin (25/04) di Ruang Pers DPRD Kabupaten Pati kepada sejumlah awak media yang ada.
“Hari ini kita menggelar rapat paripurna evaluasi, namun ditunda. Lantaran, pak Bupati tidak bisa hadir, saat ini beliau sedang berada di Blora menghadiri rapat undangan. Saya, salah satu inisiator penggagas hak angket setelah perubahan jadwal tadi, mengusulkan di forum paripurna dan disetujui 3/4 anggota DPRD yang hadir. Dan dari 43 yang hadir, hampir mayoritas setuju hak angket. Al-hasil, tadi sudah ketuk palu,” jelas Bandang.
Adapun, Lanjutnya,”Untuk susunan ketua, sekretaris, serta nama-nama yang akan diusulkan pada hak angket, pimpinan DPRD akan bersurat dulu kemasing- masing fraksi,” imbuhnya.
Disinggung tentang percepatan waktu pelantikan yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades), Bandang Teguh Waluyo juga menambahkan, Terkait pelantikan yang diajukan, itu hak dari kades, saya tidak akan ikut campur kedalam.
“Tetapi, yang semestinya tahapan dan jadwal pelantikan sudah terkonsep oleh pemerintah daerah. Namun, kami tidak tau jadwalnya seperti apa,” katanya menambahkan.
Yang jelas, Masih kata Bandang,”Tadi sudah disampaikan, bahwa hak angket pasti bergulir, karena sudah diputuskan dalam rapat paripurna,” tandasnya.
# Sejumlah Kades Lantik Peserta Seleksi Perangkat Desa yang Lulus dari seleksi CAT.
Perbedaan sudut pandang antara Legislatif dengan Executive terkait mekanisme pengisian perangkat desa tahun ini tampaknya tidak menjadi halangan bagi sejumlah kepala desa untuk melaksanakan tahapan yang sudah dilaluinya yakni telah mencapai tahapan pelantikan di tiap-tiap desa yang melaksanakan pengisian perangkat sesuai dengan tingkat kekosongan formasi masing-masing.
Hal itu dapat terlihat di masing-masing Kecamatan, bahwa sejumlah kepala desa sudah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terkait perangkat desa sesuai dengan kekosongan formasi, demi meningkatkan kinerja dan untuk menunjang keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat desa.
Dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa sistem dan tehnis seleksi pengisian perangkat desa tersebut sudah berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, yang berhak dan berwenang untuk melantik dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa.
“Hal itukan bisa terlihat dari tahapan sejak awal. Mulai dari pengajuan kepada pemerintahan daerah mengenai tingkat kekosongan perangkat desa, kemudian melakukan penjaringan secara administratif di tingkat desa sebelum di nyatakan sebagai calon, kemudian mengikuti tes Computer Assisted Tes atau bisa disebut dengan sistem CAT. Karena beberapa tahapan sudah dilalui, untuk selanjutnya dari desa yang menerbitkan SK dan melantiknya sebagai perangkat desa,” ungkap salah satu Ketua Paguyuban kepala desa (Pasopati) tingkat Kecamatan yang tidak bersedia disebutkan namanya, Selasa (03/05) di kediamannya.
Diketahui bahwa, Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri Nomor 83 Tahun 2015).
“Selain itu, berkaitan dengan Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” imbuhnya siang itu.
Dari beberapa narasumber yang berhasil dihimpun oleh Media ini, Hak Angket Legislatif terkait Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022 di Kabupaten Pati, diduga dapat pula memicu terjadinya pro-kontra antara pihak Legislatif dengan 95 Kepala Desa yang melaksanakan pengisian perangkat desa.
Sementara dari hasil penelusuran informasi, bahwa 95 Kepala Desa yang melaksanakan pengisian perangkat, 90 persen diantaranya telah menyatakan bahwa proses pengisian perangkat desa sudah berjalan dengan baik, sehingga mereka berani melanjutkan tahapan berikutnya, yakni melakukan pengangkatan dan pemberian SK sesuai dengan aturan yang ada.
Itu artinya, pro-kontra ini juga diduga dapat berbuntut pada tingkat kepercayaan 95 Kepala Desa terhadap pihak tertentu, serta berpengaruh pada Pemilihan Kepala Daerah di Tahun 2024 nantinya.
(Red/Tg)












