IURAN PENDIDIKAN DI PERBOLEHKAN , ASAL MEMATUHI KETENTUAN YANG ADA DAN BERSIFAT TIDAK MEMAKSA 

Pendidikan839 Dilihat

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi Pendidik dan Kebudayaan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pelayanan mutu pendidikan, yang bertempat di Gedung Korpri, Selasa (16/10)

 

Pati , www.suarahukum-news.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi Pendidik dan Kebudayaan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pelayanan mutu pendidikan, yang bertempat di Gedung Korpri, Selasa (16/10)

Tujuan acara tersebut diantaranya, mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan program tahun 2018 di lingkungan instansi pendidikan.

 

Dalam arahannya, Bupati Pati Haryanto yang turut hadir menghimbau, apabila instansi pendidikan memiliki program baru namun masih ragu untuk melaksanakannya, dapat komunikasikan dan dikonsultasikan dahulu.

“Jadi sesuai dengan Permendiknas, selama program penarikan biaya yang dilakukan oleh instansi pendidikan sesuai kebutuhan dan tidak ada unsur memaksa, maka diperbolehkan, karena swadaya. Namun, swadaya tidak harus dari orang tua, bisa dari alumni, bisa dari pihak ketiga dan dari orang tua yang benar – benar mampu. Sifatnya juga tidak membebani serta tidak memaksa,” jelasnya.

 

Hal ini lantaran dalam instansi pendidikan, terdapat program – program yang memang harus diselesaikan melalui swadaya. Namun Bupati menekankan jika program tersebut tidak ada namun diada – adakan, itu merupakan pungutan liar (pungli).

“Jadi menurut kami, bahwa apa yang dilakukan dan diprogramkan oleh instansi pendidikan di lingkungan Kabupaten Pati, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” imbuhnya.

 

Bupati mengingatkan, agar tidak terjadi aksi saling lapor baik dari pihak luar dengan instansi pendidikan, bahkan sampai informasi tersebut meluas, sudah semestinya tugas dari pengawas, kepala sekolah, penilik, koordinator satuan pendidikan di sekolah agar sering melakukan koordinasi dengan orang tua murid.

 

Lebih lanjut, apabila tidak dilakukan sosialisasi terkait program maupun swadaya yang diadakan, baik orang tua dan masyarakat pasti akan bertanya – tanya. Karena saat ini, sering terjadi salah kaprah, yakni sudah dilakukan sosialisasi terkait suatu program, namun masyarakat tidak mendengarkan, bahkan ada yang acuh sehingga terjadi saling melapor.

“Jadi kami menerapkan program tidaklah sama dengan daerah lain. Untuk dana BOS, kita masih bertumpu dan menggunakan dalam rangka untuk menyubsidi sekolah, tapi karena sering terjadi kekurangan, maka ada yang namanya Sumbangan Pembangunan Institusi,” pungkasnya.

 

Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut yakni, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Kepala Dinporapar Pati, Pengawas TK dan SD, Koordinator Wilayah, Penilik, Kepala SMP, Pengawas SMP. ( Red / Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *