Surabaya,www.suarahukum-news.com – Bila wartawan dalam kinerjanya dilarang menerima uang dari nara sumber, apakah itu uang pengganti transportasi, uang jumpa pers, hal ini bertujuan untuk menjunjung tinggi KEJ (Kode Etik Jurnalistik) supaya independen jurnalis terjaga secara profesional. ( 31/12 )
Begitu juga, organisasi pers atau organisasi perusahaan pers yang akan menyelenggarakan UKW ( uji kompetensi wartawan ) semestinya juga tidak boleh meminta dukungan bantuan sponsor kepada siapapun juga. Baik dari pemerintah maupun swasta, demi menjaga independen lembaga tersebut.
Demikian dikatakan inisiator UKW Mandiri, Agung Santoso ketika gagasan tersebut disampaikan langsung kepada anggota dewan pers, Ahmad Djauhar saat UKW mandiri dengan lembaga penguji Solopos.
“Iya ada benarnya yang sampean katakan,”ujar Ahmad Djauhar sambil manggut-manggut di sela acara makan siang di restoran fave hotel di Solo tempat berlangsung nya UKW mandiri Solopos 26-27 Desember 2020.
Seperti diketahui penyelenggaraan UKW acapkali di gelar oleh organisasi pers atau organisasi perusahaan pers mendapat dukungan anggaran dari pemerintah atau swasta, meskipun organisasi pers atau organisasi perusahaan pers menjamin tidak akan ada pengaruhnya tapi tetap independen harus terjaga dengan baik.
Menyinggung tentang UKW mandiri, Agung Santoso menjelaskan UKW itu adalah wadah peningkatan kemampuan diri setiap jurnalis, karena banyak materi yang di ujikan, sehingga jurnalis disebut kompeten sebagai wartawan bila telah lulus UKW.
( Red / Sh )