Jika Pabrik di Jepara ini Tidak Terapkan Aturan PPKM Darurat, Dandim Jepara ancam Tutup Lokasi untuk Sementara

Daerah1082 Dilihat

Jepara,www.suarahukum-news.com-Kegiatan penerapan PPKM Darurat di seluruh Indonesia telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang di mulai sejak tanggal 03 Juli  sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.(11/07).

Untuk itu, Jajaran Kodim 0719/Jepara melalui Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang,S.E.,M.I.Pol telah fokus dalam melaksanakan pemberlakuan PPKM Darurat kepada sektor esensial, dan harus menerapkan atau meberlakukan 50% staf dan karyawan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.

Kegiatan yang dimulai kepada perusahaan atau pabrik-pabrik yang beroprasi di Kecamatan Pecangaan, Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatam Mayong yang merupakan kawasan sentral Industri di wilayah Kabupaten Jepara.

Kepada sejumlah Media, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, telah menuturkan, adapun sasaran kegiatan PPKM Darurat agar semua perusahaan dan pabrik-pabrik bisa melaksanakan aturan PPKM Darurat tersebut.

“Dengan tujuan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19, karena untuk Kabupaten Jepara penularanya masih cukup tinggi,” tutur Dandim, (11/07).

Dari hasil pantauan Dandim 0719/Jepara dibeberapa kecamatan reenters masih ada berapa pabrik yang diduga telah melanggar aturan PPKM Darurat, karena hampir semua dari mereka (pabrik) belum menerapkan aturan tersebut (PPKM Darurat).

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada Pelanggar PPKM Darurat, yakni dengan melakukan penutupan aktifitas perusahaan sampai selesai diberlakukan aturan PPKM Darurat ini,” ujar Dandim.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 0719/Jepara Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang juga berharap, Dengan pelaksanaan PPKM tersebut, setidaknya mampu mengurangi penularan COVID-19.

“Semoga keadaan segera kembali pulih (normal), dan aktifitas masyarakat dapat kembali seperti sediakala, sehingga roda perekonomian dapat berangsur membaik,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Red/Sh)