Delapan Ribu Botol Miras Hasil Sitaan Tim Satgas Kebo Landoh Polres Pati, Di Musnahkan 

Nasional770 Dilihat

 

Ribuan botol miras sitaan dari peredaran yang ada di wilayah Kabupaten Pati  hasil Operasi Pekat Tim Satgassus Kebo Landoh Polres Pati akhirnya di musnahkan . Selasa  ( 28 / 01 )

Pati, www.suarahukum-news.com – Pemusnahan ribuan botol miras hasil sitaan dari peredaran yang ada di wilayah Kabupaten Pati oleh jajaran penegak hukum Polres Pati, pada hari ini ( Selasa, 28 / 01 ) akhirnya di musnahkan dengan cara di gilas dengan menggunakan alat berat yang di saksikan langsung oleh Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin beserta Jajaran Forkopimda Dan Pimpinan OPD Kabupaten Pati . ( 29 / 01 )

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit, di sela kegiatan pemusnahan barang bukti miras, kepada awak media dirinya mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan eksekusi barang bukti Miras kurang lebih 8 ribu botol ;

” Berawal dari tim Satgas Kebo Landoh yang telah gencar melakukan operasi pekat  dalam beberapa hari terakhir, dan hari ini kita musnahkan, untuk jumlah keseluruhan dalam beberapa bulan ini, kita sudah berhasil memusnahkan sebanyak kurang lebih 8 ribu botol miras dari berbagai macam merk dan jenisnya “, ujarnya

Untuk Perkara terkait Miras, Lanjutnya, didasarkan pada Perda nomor 22 tahun 2002 ;

” Barang siapa, badan usaha yang melakukan menyimpan kemudian menimbun tanpa adanya izin itu akan diproses dengan aturan yang berlaku “, lanjutnya

Ia pun berharap, agar Perda nomor 22 tahun 2002 tersebut bisa direvisi, sehingga ke depan dapat lebih memberikan efek jera bagi pelaku ataupun badan usaha yang melakukan menyimpanan maupun penimbunan Miras tersebut ;

” Perda Miras yang sekarang, sanksi minimal adalah 3 hari kurungan penjara denda 300 rb dan maksimal 3 bulan denda Rp 5 juta, namun untuk kedepan supaya bisa di revisi agar pada pelaku usaha yang terbukti melawan hukum agar dapat di tindak lebih berat lagi “, tandasnya

( Red / Tg )