Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati : Jangan Sekali-Kali Menyentuh, Apalagi Meminumnya …. !!!!

Daerah962 Dilihat

 

Bupati Pati Haryanto , “Jangan sekali-kali minum minuman yang seperti ini, karena ini larangan, selain itu minimum ini juga tidak ada manfaatnya bagi tubuh, justru malah dapat merusak saraf pikiran bagi orang meminum nya “. Selasa ( 28 / 01 )

Pati, www.suarahukum-news.com – Pemusnahan ribuan botol miras hasil sitaan dari peredaran yang ada di wilayah Kabupaten Pati oleh jajaran penegak hukum Polres Pati pada hari ini ( Selasa, 28 / 01 ) akhirnya di musnahkan dengan cara di gilas dengan menggunakan alat berat yang di saksikan langsung oleh Bupati Pati Haryanto beserta Jajaran Forkopimda Dan Pimpinan OPD Kabupaten Pati . ( 28 / 01 )

Dalam pemusnahan miras kali ini ada yang sedikit berbeda dengan biasanya, pasalnya sejumlah anak SD ( Sekolah Dasar ) yang sedang melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan jasmani ( olahraga ) di area Alun-Alun Simpang Lima Pati juga turut mendapatkan edukasi dan pelajaran akan bahaya serta dampak dari miras ( minuman keras ) apabila di konsumsi oleh siapapun , kedatangan para siswa SD ini bukanlah karena adanya undangan, namun di karenakan bertepatan dengan acara pemusnahan barang bukti miras hasil penertiban oleh penegak hukum Polres Pati yang di prakarsai oleh Tim Satgas Kebo Landoh Polres Pati beberapa pekan terakhir yang bertepatan dengan jadwal materi kesehatan jasmani ( olahraga ) dari para siswa tersebut .

Melihat anak-anak siswa Sekolah Dasar ( SD ) yang sedang berada di area Alun-Alun tersebut, sontak menjadi perhatian khusus dan langsung di panggil oleh Bupati Haryanto ;

” Sini-sini mendekat ” , ujar Bupati sambil meminta mereka untuk mendekat ke lokasi pemusnahan yang ada di depan Kantor Bupati Pati, pagi tadi.

Seketika, momen tersebut pun di manfaatkan oleh Bupati Pati Haryanto untuk memberikan pemahaman agar jangan sampai para putra – putri calon pemimpin negeri ini nantinya dapat terpengaruh oleh ajakan teman maupun dsri pergaulan ;

“Jangan sekali-kali minum minuman yang seperti ini, karena ini larangan, selain itu minimum ini juga tidak ada manfaatnya bagi tubuh, justru malah dapat merusak saraf pikiran bagi orang meminum nya “, tuturnya

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pati Haryanto juga tidak menginginkan Miras sampai berkembang di kalangan anak-anak dan generasi muda ;

” Sebab terjerumus ke Miras dan Narkoba itu bisa lewat mana-mana, bahkan narkoba saja bisa diedarkan lewat permen, makanan dan lain-lain, saya juga tidak ingin para anak-anak sebagai generasi penerus bangsa terkena dampak negatif dari barang-barang haram tersebut ” , keluhnya

” Saya berharap , kalau bisa distributornya juga harus diberi hukuman yang lebih berat “, imbuhnya

Oleh karena itu, pihaknya amat mendukung para penegak hukum dan juga merespon baik semangat dari komisi A DPRD Kabupaten Pati yang tengah membahas perubahan Perda nomor 22 tahun 2002 ;

” Yang tadinya 0,5% dapat diijinkan, semoga menjadi 0% mudah-mudahan bisa terwujud dan Kabupaten Pati bisa bebas dari minuman keras “, tegasnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Pati Darmukit pada kesempatan itu juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan eksekusi barang bukti Miras kurang lebih 8 ribu botol ;

” Berawal dari tim Satgas Kebo Landoh yang telah melakukan operasi dalam beberapa hari dan hari ini kita musnahkan “, ujarnya

Perkara terkait Miras, menurut Darmukit didasarkan pada Perda nomor 22 tahun 2002 ;

” Barang siapa, badan usaha yang melakukan menyimpan kemudian menimbun tanpa adanya izin itu akan diproses “, lanjutnya.

Ia pun berharap agar Perda nomor 22 tahun 2002 bisa direvisi sehingga ke depan dapat lebih memberikan efek jera bagi pelaku ataupun badan usaha yang melakukan menyimpanan maupun penimbunan Miras tersebut.

” Perda Miras yang sekarang, sanksi minimal 3 hari kurungan penjara denda 300 rb dan maksimal 3 bulan denda Rp 5 juta “, tandasnya

 

( Red / Tg )