Pati, www.suarahukum-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pati pada hari ini ( Selasa, 28 / 01 ) yang di wakili dari Komisi A Drs. Sunandar serta Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo telah menghadiri pemusnahan ribuan botol miras di depan Kantor Kabupaten Pati. ( 29 / 01 )
Hal itu sesuai dengan Perda no 22 tahun 2002 tentang penyakit masyarakat dan minuman keras. Kejaksaan Negeri Pati yang bekerja sama dengan Polres Pati telah memusnahkan sebanyak 8.000 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis yang mengandung kadar alkohol di atas 5 % .
Pada kesempatan tersebut, pemusnahan juga turut di hadiri oleh Bupati Pati Haryanto Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Jajaran Forkopimda Kabupaten Pati, serta sejumlah Pimpinan OPD Kabupaten Pati.
Dalam sambutannya Bupati Pati Haryanto menyampaiakan, bahwa, minuman keras itu tentunya dapat memicu tindakan kriminalitas bagi para peminumnya, dan juga dapat membunuh masa depan dari anak anak kelak dikemudian hari ;
” Saya meminta kepada DPRD Kabupaten Pati khususnya Komisi A untuk segera merevisi Perda tentang pelarangan minuman keras yang semula berkadar alkohol 0.7% mendapatkan izin dalam peredaran, sekarang harus menjadi 0% . Selain itu, distributor miras harus ditangkap karena jika tidak ada distributor maka peredaran minuman keras pun tidak akan pernah ada “, katanya
Lebih lanjut Bupati Pati Haryanto juga menyampaikan bahwa ;
,” Semoga kedepan Kabupaten Pati bebas akan minuman keras karena tidak ada manfaatnya. Dan dengan tidak adanya peredaran minuman keras ini dapat menjadikan hidup lebih sehat, serta angka kriminalitas dapat berkurang, karena selama ini yang menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas adalah dampak dari minum minuman keras ini ” , pungkasnya
( Red / Tg )