
Pati , www.suarahukum-news.com – Polsek Margorejo Jajaran Polres Pati , Pada hari Kamis ( 21 / 2 ) , telah melaksanakan Giat Operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KYD ) , dengan target sasaran adalah Operasi Pekat ( penyakit masyarakat ) , dengan melakukan penyisiran di sejumlah tempat yang diduga digunakan sebagai tempat praktek untuk kegiatan prostitusi , dan penjualan Miras ( Minum Keras ) . Kali ini tempat Razia di laksanakan kampung baru kawasan hukum polsek Margorerjo . Giat dimulai sekira pukul 15.30 wib sampai dengan pukul 17.00 Wib , di Pimpin Langsung Oleh Kapolsek Margorejo AKP Endah Setyaningsih ,S.H , M.H , dalam giat tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah wanita diduga sebagai PSK ( pekerja seks komersial ) serta puluhan botol minuman beralkohol kadar tinggi ( Miras ) . ( 22 / 2 )
Acara Giat Operasi yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Margorerjo AKP Endah Setyaningsih S.H , M.H beserta Wakapolsek Iptu Suyanto. S.H. , Kanit Sabhara Polsek Margorerjo Ipda Warsono serta beberapa anggota .
Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto ,S.Ik , melalui Kapolsek Margorerjo AKP Endah Setyaningsih ,S.H , M.H mengatakan ;
” Kegiatan Ops Kepolisian yang di tingkatkan ( KYD ) yang dilaksanakan Polsek Margorejo ini bertujuan untuk menekan angka penjual miras dan praktek Prostitusi serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Margorejo ” tuturnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan , ” Apabila hal tersebut di biarkan terus menerus, maka tidak menutup kemungkinan KecAmatan Margorejo akan selalu bertambah tempat Prostitusinya ” imbuhnya
Dalam Giat tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial , pemilik dan puluhan botol minuman keras ;

” Dalam giat tersebut kami mengamankan 4 wanita di duga sebagai PSK ( pekerja seks komersial ) , 1 orang diduga sebagai Mucikari dan 2 orang sebagai Pemandu Lagu dan 1 orang Pemilik tempat karaoke . Kemudian mereka semua kami bawa kekantor Polsek Margorejo untuk dilakukan pendataan sesuai identitas masing masing serta diberikan pembinaan ” pungkasnya
Setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan pemeriksaan para pemilik karaoke maupun pemandu lagu dipulangkan . Sedangkan mucikari maupun PSK diproses lebih lanjut dengan Tipiring ( Tidak Pidana Ringan ) .
( Red / Tg )