
Pati , www.suarahukum-news.com – Satreskrim Polsek Tambakromo Jajaran Polres Pati berhasil kecrek spesialis pelaku pencurian ranmor ( kendaraan bermotor ) pada hari hari Jumat ( 22 / 2 ) sekitar pukul 02.00 Wib , Dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ” YT ” warga Desa Tanjungsari , Kecamatan Jakenan , Kabupaten Pati . ( 22 / 2 )
Kejadian bermula , ketika salah satu kendaraan sepeda motor, bernomor polisi K 3661 CS milik salah seorang warga Desa Sinomwidodo , Kecamatan Tambakromo , Kabupaten Pati yang bernama Suko bin Surat , di ketahui bahwa kendaraan tersebut telah hilang saat di parkirkan di area persawahan pada hari Jumat ( 8 / 2 / 19 ) saat dirinya hendak menyemprot padi , di area persawahan miliknya yang berjarak sekitar 50 meter antara jalan dengan area persawahan saat dirinya melakukan aktivitas .
Mendapati kendaraannya di parkiran sudah tidak ada di tempat . dirinya ( Suko bin Surat ) lalu berusaha mencari di sekitar lokasi akan tetapi tidak di ketemukan , namun hanya menemukan sepeda angin merk Phoenix yang di duga adalah milik pelaku yang sengaja di tinggalkan usai aksinya berhasil dan membawa kabur satu unit sepeda motor miliknya ( Suko ) .
Atas kejadian itu pihaknya melaporkan ke Kantor Polsek ( Polisi Sektor ) Tambakromo pada hari Senin ( 11 / 2 / 19 ) sekitar pada pukul 10 . 30 Wib . Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / II / 2019 /JATENG / RES PATI / SEK TBR .
Satreskrim Polsek Tambakromo Jajaran Polres Pati yang mendapatkan laporan tersebut , pihaknya langsung melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) serta melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi guna melakukan penyidikan lebi lanjut . sehingga pada hari Jumat ( 22 / 2 ) sekitar pukul 02 . 00 Wib Jajaran Satreskrim Polsek Tambakromo berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Karisma yang di ketahui adalah milik pelapor ( suko ) , sesuai dengan identitas dari nomor rangka dan mesin yang sebagian sudah di ubah bentuknya oleh pelaku .
Selanjutnya setelah di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut ternyata saudara ” YT ” mengakui pernah melakukan aksi yang sama di beberapa titik lokasi area persawahan , yaitu sepeda motor Supra X 125 TKP Dk.Blibak Desa Pulorejo Kecamatan Winong , satu unit sepeda motor produk cina TKP Desa Klayusiwalan Kecamatan Jaken , satu unit sepeda motor Revo TKP Desa Ngalapan Kecamatan Jakenan , satu unit sepeda motor Supra X TKP Desa Sembaturagung Kecamatan Jakenan .
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto ,S.Ik melalui Kapolsek Tambakromo AKP Haryono ,S.H , kepada awak media dirinya mengatakan ;
” Setelah mendapatkan laporan dari korban , maka team Satreskrim Polsek Tambakromo melakukan penyidikan lebih lanjut , setelah mengetahui identitas pelaku selanjutnya pada hari Jumat ( 22 / 2 ) sekitar pukul 02 . 00 Wib , pelaku beserta barang bukti dapat kita amankan ” tuturnya
Lebih lanjut Kapolsek Tambakromo , juga mengatakan , ” Modus operandi pelaku yaitu mencari target kendaraan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan area persawahan yang telah di tinggalkan oleh pemiliknya saat beraktivitas di sawah ” imbuhnya
” Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP , yaitu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian , dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah ” pungkasnya
( Red / Tg )