Pati , www.suarahukum-news.com – Acara Sosialisasi E-Monitoring Pajak Daerah guna mendukung program optimalisasi PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) yang di selenggarakan pada hari Kamis ( 24 / 10 ) dan di hadiri oleh Kasatgas Pencegahan Korwil V KPK RI di Ruang Penjawi Sekertaris Daerah Kabupaten Pati . (27 / 10 )
Pada kesempatan tersebut Kasatgas Pencegahan Korwil V KPK Kunto Ariawan menjelaskan bahwa E-Monitoring Pajak Daerah perlu di terapkan untuk mendukung program optimalisasi Pendapan Asli Daerah , Selain itu Kunto Ariawan juga menyebutkan, dalam hal belanja atau pengeluaran daerah, sudah ada aturan-aturan sangat rigid yang mengawasi. Adapun dalam hal penerimaan daerah, pihak yang mengawasi masih kurang ;
” Terkait belanja daerah, mulai dari pengadaan barang-jasa itu diawasi LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ). Belum lagi di internal diawasi Inspektorat. Belum lagi BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ). Jadi, untuk belanja, sudah sangat banyak pihak yang mengawasi. Namun, yang terkait penerimaan masih kurang , ” terangnya
Bagi Kunto, pengawasan di pos penerimaan daerah perlu ditingkatkan demi memaksimalkan potensi PAD yang menurutnya sangat besar ;
” Oleh karena itu, kami dorong program e-monitoring ini , ” tambahnya
Kunto menegaskan bahwa pengelolaan penerimaan daerah dari pajak dan retribusi di Kabupaten Pati sudah tergolong bagus. Sebab, sudah menerapkan transaksi nontunai. Sehingga, tidak ada lagi pembayaran pajak dan retribusi yang dititipkan ke petugas Pemda. Semua dilakukan transfer secara langsung, sehingga potensi ” kenakalan ” petugas sudah teratasi ;
” Hanya saja yang masih jadi permasalahan, pajak atau retribusi yang ditransfer dari pengusaha kepada Pemda itu dasar penghitungannya sama atau tidak , ” kata Kunto
Dalam hal ini, penggunaan teknologi E-Monitoring Pajak dimaksudkan untuk menyamakan dasar pembayaran antara pengusaha sebagai wajib pajak dan Pemda sebagai penerima pembayaran ;
“Jadi selama ini kita tidak pernah tau, kebocorannya ada di mana. Di pengusahakah? Atau di kasir? Atau di pemungutnya? Kemungkinan kebocoran di pemungut pajak sudah dieliminasi dengan pembayaran nontunai. Berarti masih ada kemungkinan di pengusaha atau di kasirnya. Nah, kebocoran itu kita cegah dengan menggunakan alat monitoring ini , ” pungkasnya
( Red / Tg )