Kepala DPMPTSP Kab.Pati ,Sugiyono : Pentingnya Badan Hukum Dalam Menjalankan Usaha

Daerah1792 Dilihat
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  ( DPMPTSP ) Kabupaten Pati, Sugiyono  : Pentingnya badan hukum untuk Perusahan dalam menjalankan suatu usaha  . Senin ( 17 / 02 )

Pati , www.suarahukum-news.com – Seiring dengan pelaksanaan pelayanan pada perizinan melalui OSS ( Online Single Submision ) untuk itu Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Pati sangat giat dalam melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha khususnya yang ada di Kabupaten Pati untuk memiliki legalitas badan usaha, seperti SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahan ) dan TDP ( Tanda Daftar Perusahan ) maupun lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan payung hukum dalam menjalankan usaha . ( 19 / 02 )

Hal itu seperti yang di sampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Pati Sugiyono diruangan kerjanya pada hari Senin ( 17 / 02 ) pagi sekitar pukul 09.30 Wib , kepada awak media, pihaknya mengatakan bahwa, pentingnya legalitas harus di miliki oleh semua para pelaku usaha baik skala besar dengan bentuk Perseroan maupun skala rumahan ( UMKM ) ;

” Untuk saat ini di Kabupaten Pati baru ada sekitar 1300 pelaku usaha yg sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) tetapi kalau dilihat dari data pelaku usaha itu jauh dari harapan kami, oleh karena itu kami selaku OPD yang membidangi pada pelayanan perizinan harus bekerja keras dan giat untuk memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha, baik dalam saat mengadakan rapat undangan khusus ( sosialisasi dari Dinas Perizinan Kabupaten Pati ) maupun pada kegiatan seremonial lainya ” , katanya

Lebih lanjut pada kesempatan tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati Sugiyono juga mengatakan bahwa ;

”  Bagi para pelaku usaha yang belum memiliki legalitas perizinan pada bidang usahanya, agar untuk segera mengurusnya, selain dapat memiliki legalitas atas usahanya, hal itu juga dapat membantu salah satu persyaratan dalam pengajuan ke suatu badan pemodalan ” ,  imbuhnya

” Terkait penyempurnaan OSS 1.0 menjadi OSS 1.1 sebagaimana tindaklanjut rencana penerapan OSS 1.1 tanggal 4 November Tahun 2019 oleh semua pelayanan perizinan di seluruh Indonesia “, tandasnya

( Red / Tg )