Kerjakan DAK,Belanja Kayu Senilai 150 Juta Pada Dua Toko Material Ternyata Bohong ….. !!!!!

Opini1141 Dilihat
Kerjakan proyek DAK ( Dana Alokasi Khusus ) SD Negeri 02 Danyangmulyo, Pelaksana pekerjaan mengatakan, ” Belanja kayu sebesar 150 juta beserta upah pasang “, Namun fakta dilapangan kayu yang terpasang pada atap 55 persen dari bongkaran gedung sekolahan lama. Jumat ( 29/11 )

Pati, www.suarahukum-news.com – Upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu kualitas belajar mengajar disekolahan ialah dengan memberikan fasilitas sarana dan prasarana pada tiap sekolahan baik di tingkat Paud, SD, SMP dan SMA secara layak . Hal itu dimaksudkan agar para murid lebih fokus untuk mengikuti mata pelajaran yang disampaikan oleh para guru dengan baik lantaran berada di dalam ruangan yang nyaman dan memadai.

Untuk itu, berbagai jenis bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus di kucurkan melalui beragam jenis bantuan, ada yang berupa fisik dan ada yang berupa non fisik. Seperti Dana Bos, DAK maupun jenis program lainnya yang bersifat untuk memajukan dunia pendidikan

Seperti halnya yang sedang di kerjakan di SD Negeri 02 Danyangmulyo Kecamatan Winong Kabupaten Pati, yakni telah menerima bantuan DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Tahun 2019, Dengan Nama Kegiatan : Rehabilitasi Ruang Kelas, Pelaksana : Swakelola ( Panitia Pembangunan Di Sekolah ), Volume Kegiatan : 4 ( Empat ) Ruang, Waktu Pelaksanaan : 60 Hari Kalender Kerja terhitung mulai Tanggal : 01 November 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Jumlah Dana Bantuan : 272. 678.000; ( Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Enam Ratus Tuju Puluh Delapan Juta Rupiah ).

DAK ( Dana Alokasi Khusus) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk di dalam Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum.

Adapun secara teknis pelaksanaan DAK mengacu pada Permendikbud No 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peeraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada tanggal 4 Februari 2019 di Jakarta.

Adapun latar belakang diterbitkannya Permendikbud No 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426).

Rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 02 Danyangmulyo Kecamatan Winong Kabupaten Pati

Namun secara pelaksanaan dilapangan bahwa diduga kuat adanya pekerjaan rehabilitasi ruang belajar di SD Negeri 02 Danyangmulyo terdapat adanya indikasi penyimpangan mulai dari sisi material ( jenis kayu ) maupun pelaksanaan tehnis lainnya. Hal itu bukan tanpa sebab, pasalnya dari hasil konfirmasi di lokasi pekerjaan pada hari Jumat (29 / 11 ) sekitar pukul 13.30 Wib, siang itu, Topo mengatakan bahwa ;

” Untuk beli kayu saja menelan biaya sebesar 150 Juta meliputi biaya pemasangan , dan itu kami beli dari dua toko meterial bangunan, yaitu dari tokonya agus dekat sini turut Desa Danyangmulyo, sama tokonya Deni Putra turut Desa Kebolampang,” tegasnya kepada awak media dengan meyakinkan

Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan kalau panjang kasau yang ia beli adlah sepanjang 4 meter rata-rata ;

” Selain itu, pekerjaan yang sudah kami kerjakan adalah lebih dari standar spesifikasi bangunan pada umumnya, ” tambahnya

Disinggung soal siapa yang mengerjakan pihaknya juga menambahkan dan mengatakan bahwa ;

” Ini swakelola mas, jadi di kerjakan para guru di lingkup SD sini, seperti saya ini kan istri saya juga mengajar disini, dan dari guru lainnya memasukkan pekerja juga diisini, “katanya

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan, ” Disini tidak melibatkan komite karena ini bukan uang sumbangan dari komite sekolah, jadi tidak perlu pakai komite, DAK ini turun juga tidak ada kaitannya campur tangan dari komite, ” ujarnya sembari menunjukkan beberapa lokasi kayu yang sudah terpasang di atas atap

Karena merasa ada kejanggalan tentang informasi yang di sampaikan oleh pihak pelaksana, akhirnya, awak media langsung bergeser menuju ke toko meterial sesuai yang di sebutkan oleh Topo bahwa untuk belanja kayu senilai 150 juta dibelinya dari dua Toko Bangunan yaitu Toko milik saudara Agus dan Toko Bangunan Deni Putra.
Sesampai nya di Toko bangunan milik saudara Agus, dan bertemu langsung dengan pemilik toko, siang itu Agus mengatakan bahwa ;

” Lo mas, pak topo tidak pernah beli kayu ke toko saya, dia belinya hanya semen dan besi saja, tapi kalau untuk kayu beliau tidak pernah beli di tempat saya,kalau tidak percaya ini lo buku nota salinan nya masih ada,” jawabnya dengan nada kaget, lantaran Topo memang tidak pernah membeli kayu di tempatnya

Dari toko milik saudara Agus, awak media siang itu langsung bergeser lagi menuju ke Toko Bangunan Deni Putra sesuai yang di sebutkan oleh saudara Topo selaku pelaksana pekerjaan. Sesampainya di toko dan bertemu dengan karyawan dari toko bangunan Deni Putra, ternyata jawaban yang sama juga terucap dari keryawan toko, yang juga kebetulan kenal dan merupakan tetangga desa dari saudara Topo, pada siang siang itu dirinya mengatakan bahwa ;

” Lo mas, pak topo tidak pernah beli kayu di toko Deni Putra ini kok mas, kalau tidak percaya kami juga ada salinan nota nya kok,” ujar karyawan Toko Bangunan Deni Putra yang terletak di Desa Kebolampang

Lebih lanjut dari pihak Toko Deni Putra juga mengatakan bahwa,” Pak topo disini hanya beli semen, besi ukuran 13 dan eternit saja , tapi eternit nya juga belum di beli, baru semen sama besi yang sudah terbeli,” pungkasnya

Sungguh sangat di sayangkan ketika sebuah pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah namun secara pelaksanaan terkesan tidak transparan kepada publik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Karena di ketuhui bahwa, kayu kasau yang terpasang adalah sebagian besar kayu sisa bongkaran bangunan lama dan itu terlihat jelas pada atap bagian depan (di luar atap teras) adalah 75 persen menggunakan kayu sisa bongkaran gedung lama.

Padahal sesuai petunjuk tehnis pelaksanaan dan penggunaan serta pemanfaatan barang yang merupakan bagian dari aset negara   tertuang  pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Permenkeu Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara, Permenkeu Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara, Kepmenkeu Nomor 137/KM.06/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara, Kepmenkeu Nomor 145/KM.06/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.06/2013 tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat, Permenkeu Nomor 90/PMK.06/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat, Permenkeu Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara, Permenkeu Nomor 174/PMK.06/2013 tentang Perubahan PMK 33/2012, Kepmenkeu Nomor 218/KM.06/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan kepada Dirjen KN/Kanwil/KPKNL, Permenkeu Nomor 98/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 125/PMK.06/2011 Pengelolaan BMN yang berasal dari Dana DK/TP tahun anggaran 2011.

Adapun untuk penjualan barang yang merupakan bagian dari aset milik negara juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 / PMK. 06/2010 Tentang Pelaksanaan Lelang.

( Red / Tg )