Pati, www.suarahukum-news.com – Bertempat di Kantor Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati pada hari ini Rabu ( 04/12 ) pagi sekitar pukul 09.30 Wib, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Regaloh yang berinisial JR di dampingi oleh Camat Tlogowungu Jabir selaku Panitia Pengawas Kecamatan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada sejumlah wartawan lembaga pers atas ucapan yang ia sampaikan di dalam gedung pertemuan Desa Regaloh saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Cakades Regaloh Dan Pengundian Nomor Urut Foto Calon Kepala Desa Regaloh pada hari Selasa ( 03/12 ) kemarin. ( 04/12 ).
Pada kesempatan tersebut Camat Tlogowungu Jabir dalam keterangannya menyampaikan bahwa, Adanya miskomunikasi antara awak media dengan penitia yang dikarenakan kondisional pada saat itu ;
” Saya selaku Camat Tlogowungu dan juga sebagai Panitia Pengawas Kecamatan meminta maaf kepada semua awak media atau lembaga pers yang telah di usir oleh Panita dari dalam gedung, itu semua adalah miskkomunikasi mas, dan tidak niatan untuk melakukan hal itu, ” ujarnya
Lebih lanjut pagi ini Camat Tlogowungu juga mengatakan bahwa,” Mengingat kondisional suhu politik yang cukup memanas, jadi hal itu di ucapkan tanpa kesengajaan dan reflek seketika saja, tanpa ada tendensi untuk merendahkan martabat para insan pers,” tambahnya
Dalam kesempatan yang sama, selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Regaloh, JR pagi itu menyampaikan bahwa ;
” Saya selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Regaloh Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua awak media maupun lembaga pers, atas ucapan saya siang itu, namun, kami tidak memiliki sedikit pun niatan atau maksud untuk merendahkan martabat para insan pers yang sedang melaksanakan tugas peliputan pada acara tersebut, ” ucap JR dalam pres rilis yang di sampaikan langsung di kantor Kecamatan Tlogowungu pada hari ini ( Rabu, 04/12 ) padi sekitar pukul 09.30 Wib.
” Sekali lagi saya selaku atas nama pribadi maupun atas nama dari panitia pemilihan Kepala Desa Regaloh, menyampaikan permohonan maaf, apabila perkataan saya dapat melukai hati para insan pers maupun lembaga pers lainnya,” tambahnya sembari berjabat tangan dengan para awak media yang hadir di Kecamatan Tlogowungu pagi itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Sekber IPJT ( Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah) Kabupaten Pati, Tugiyono mengatakan bahwa, sebenarnya ucapan maupun perbuatan yang dilakukan oleh JR secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab VII Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 2 ;
“Secara aturan, maupun tugas pokok dan fungsi seorang jurnalis, secara gamblang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Namun dimungkinkan karena kurang nya pemahaman sehingga pada siang itu terjadilah insiden yang dapat menghambat dari fungsi seorang jurnalis, apalagi pada siang itu adalah kegiatan yang bersifat seremonial , jadi secara pemahaman juga bersifat untuk umum, dan tidak tertutup, terkecuali pada rapat, atau sidang yang bersifat tertutup, kasus PPA misalnya, ” ujarnya
Lebih lanjut Tugiyono pagi itu juga mengatakan,” Besar harapan saya agar kedepan hal serupa tidak terulang lagi, mengingat lembaga pemerintahan maupun swasta adalah bagian dari mitra media, ” pungkasnya
( Red / Tg )