Ketua Panitia, Usir Wartawan Saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Cakades Regaloh

Opini1378 Dilihat

 

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kepala Desa Regaloh, Dan Pengundian Nomor Urut Foto Calon. Selasa ( 03/12 )

Pati, www.suarahukum-news.com – Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Regaloh Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati pada hari ini ( Selasa, 03/12 ) telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kepala Desa serta Pengundian Nomor Urut Foto Calon Kepala Desa di Aula Gedung Pertemuan Desa Regaloh. ( 03/12 )

Rapat pleno terbuka yang di hadiri dari Jajaran Forkopincam Tlogowungu tersebut secara rinci satu persatu juga mencocokan terkait kelengkapan data administrasi dari masing-masing bakal calon kepala desa mulai dari biodata diri, dari masing-masing bakal calon kepala desa sebelum masuk pada tahapan berikutnya yaitu untuk menetapkan nomor urut dari ketiga calon kepala desa yang tahap pelaksanaan nya tinggal beberapa hari mendatang.

Namun sedikit berbeda pada suasana di dalam aula lantaran perlakuan yang tunjukkan oleh Ketua Panita Pemilihan Kepala Desa Regaloh kepada sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan seremonial tersebut, pasalnya dari Ketua Panitia telah melontarkan kata – kata yang kurang pantas mengingat di hadapan publik dan secara langsung di saksikan oleh jajaran Jajaran Forkopincam Tlogowungu pada siang itu.

Dalam ucapannya yang dikumandangkan menggunakan mikrofon tersebut, Ketua Panitia yang diketahui dengan nama panggilan JR secara gamblang menyatakan “Wartawan tidak boleh meliput, silahkan keluar, mohon bapak TNI-Polri untuk bisa mengeluarkan wartawan ini dari dalam ruang aula agar steril, ini rapat tertutup bagi wartawan, jadi semua wartawan harus keluar………!!!!!! ,” ucap ketua panitia saat di aula gedung pertemuan Desa Regaloh siang itu

Pernyataan yang disampaikan oleh ketua panitia tersebut dinilai sangat kurang pantas di ucapkan mengingat acara yang di selenggarakan pada hari ini ( Selasa, 03/11 ) adalah bersifat umum dan terbuka, selain itu acara juga turut di hadiri oleh Kapolsek Tlogowungu beserta Jajaran, Koramil Tlogowungu beserta jajaran, Camat Tlogowungu beserta jajaran, serta di hadiri dari berbagai elemen masyarakat acara yang bersifat umum tersebut sesuai dengan isi materi yang dituangkan di dalam baner dan terpasang dengan jelas yaitu berbunyi ” Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kepala Desa Regaloh Dan Pengundian Nomor Foto Calon Kepala Desa Regaloh”.

Kronologi singkat bermula ketika,pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekitar pukul 10.15 Wib, dari beberapa gabungan awak media hendak meliput kegiatan yang sedang berlangsung di aula gedung pertemuan Desa Regaloh, tentang penetapan calon Kepala Desa , Siang itu sebelum menuju pintu masuk gedung, dari awak media terlebih dahulu menuju ke tempat panitia yang berada di luar ruangan bermaksud untuk mengisi daftar hadir berikut mencantumkan nama media dari masing-masing personal.

Namun niat baik tersebut ternyata tidak di tanggapi oleh panitia lainnya dan bahkan dari panitia tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak boleh di liput oleh awak media, selain itu wartawan tidak diizinkan untuk mengambil materi apapun pada kegiatan yang di selenggarakan oleh Panita Pemilihan Kepala Desa.

Karena sudah terhalangi dan tidak di perbolehkan mengambil materi untuk pemberitaan oleh sejumlah panitia, akhirnya, beberapa awak media berusaha masuk yang hanya sekedar mengambil foto sebagai kelengkapan materi berita seremonial tersebut,
Dan selanjutnya bermaksud untuk pulang. Namun ketika di dalam ruangan, sejumlah awak media tersebut juga mendapatkan perlakuan serupa, dan yang lebih ironi hal itu di lakukan oleh ketua panitia, yang kebetulan saat itu sedang mencocokan persyaratan dari masing-masing bakal calon kepala desa sebelum masuk pada tahapan berikutnya.

Di dalam aula gedung, ketua panitia dengan gamblang telah mengusir para awak media agar keluar dari ruangan, sejumlah keamanan dari unsur TNI-Polri pun di minta agar mengeluarkan para awak media karena di anggap bahwa kegiatan siang itu tertutup untuk para awak media dan tidak boleh diliput oleh wartawan. Untuk selanjutnya para wartawan akhirnya digiring oleh beberapa petugas keamanan atas permintaan dari ketua panitia untuk keluar dari dalam aula.

Salah seorang awak media, Dalam keterangannya yang di sampaikan langsung di Kantor Sekretariat Redaksi Media Suarahukum-News yang beralamat di Jl. Tondonegoro Blok Ruko Nomor 12, siang itu pihaknya mengatakan bahwa ;

” Memang benar adanya kejadian pengusiran pada awak media di acara penetapan Cakades Regaloh Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati siang tadi ( Selasa, 03/12)  , kami dan rekan lainnya di giring keluar oleh beberapa petugas atas permintaan dari ketua panitia pemilihan kepala desa ” ujarnya

Lebih lanjut, dari wartawan Suarahukum-News tersebut juga mengatakan bahwa ,” Kalau dilihat dari jenis kegiatan dan materi yang tercantum di dalam baner tersebut, sebenarnya itu kegiatan seremonial dan bersifat umum, bahkan sudah seharusnya momen tersebut bukan sesuatu rahasia apalagi, di warnai dengan sikap yang kurang layak seperti itu dari panitia ,” tambahnya

” Kami dari Redaksi Media Suarahukum-News bersama dengan Tim Kuasa Hukum DPP ( Dewan Pimpinan Pusat ) IPJT ( Insan Pers Jawa Tengah) Provinsi Jawa Tengah , akan mengumpulkan data dukung yang selanjutnya akan kita bawa perkara diskriminasi pada wartawan saat melakukan tugas peliputan  ke pada pihak yang berwenang , karena hal itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab VII Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 2, ” Lanjut, Seorang Pria  (36) yang juga merupakan Ketua dari Organisasi IPJT ( Insan Pers Jawa Tengah ) Kabupaten Pati.

Sementara itu, Dari beberapa awak media lainnya melalui wadah organisasi pers yang ia ikuti juga berencana akan mengadukan atas permasalahan tersebut ke jalur hukum lantaran hal itu sudah merendahkan martabat profesi seorang jurnalis saat sedang melaksanakan tugas peliputan.

( Red / Tg )