KMPS Maitan Terima SK KHDPK PS, Kades; Langkah Awal Menuju Hutan Subur Rakyat Makmur

Nasional1456 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Hingar bingar tampak terpancar dari seluruh raut wajah pengurus Koperasi Masyarakat Perhutanan Sosial (KMPS) Maitan setelah pada hari Rabu (20/12/23) kemarin, yang secara langsung menerima SK Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Dirjen PSKL di Jakarta. (22/12).

“Alhamdulillah, dengan diberikannya persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial kepada KMPS Maitan adalah sebagai langkah awal dalam mewujudkan hutan subur rakyat makmur. Hal ini agar selaras dengan pesan bapak Presiden Joko Widodo saat beberapa kali hadir dalam penyerahan SK Perhutanan Sosial secara simbolis di beberapa wilayah,” ujar Padmo Dwi Handayani, Kepala Desa Maitan, Kamis (21/12) malam di kediamannya.

Pemberian persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial Desa Maitan ini tertuang didalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No:SK.10444/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Koperasi Masyarakat Perhutanan Sosial Maitan seluas 614 Hektare berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus di Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.

Foto SK KHDPK PS dari MENLHK-PSKL yang diberikan kepada KMPS Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. 

“Dengan demikian, atas terbitnya persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ini juga sebagai dasar legalitas pengelolaan yang sah, sehingga masyarakat bisa menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya, serta dapat menerima hak-hak nya untuk mengelola perhutanan sosial kedepannya dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua KMPS Maitan, Supriyanto dalam kesempatan yang sama juga menyebut kalau kedepannya akan menggandeng seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan hutan lestari, dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi kepada anggotanya agar melaksanakan tanggung jawabnya dengan benar.

“Pemberian persetujuan perhutanan sosial bukan hanya sekedar para petani ini dapat menerima hak-hak pengelolaannya, namun para petani juga memiliki kewajibannya untuk tetap menjaga agar hutan tetap lestari,” kata Supriyanto.

Didalam SK ini, lanjut Supriyanto, para pemegang perijinan perhutanan sosial juga berkewajiban untuk memelihara kawasan hutan. Untuk sebagian wlayah atau area yang masih memiliki tegakan kayu jati, adalah menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam waktu dekat, kami juga akan menyusun rencana program kerja jangka panjang dan jangka pendek.

“Hal ini untuk mewujudkan agar hutan bisa hijau kembali, namun masyarakat juga tetep sejahtera. Dan itu sudah kita awali dengan menanam sekitar 55 ribu bibit buah-buahan pada awal tahun lalu. Kedepannya akan kita kontrol, kalau ada tanaman yang mati, nanti kita lakukan tambal sulam. Dengan demikian ketika program penghijauan ini berhasil, maka tidak menutup kemungkinan bahwa 7-10 tahun kedepan, masyarakat akan menikmati hasilnya dari bibit buah-buahan yang kita tanam tersebut. Meskipun tidak mudah, asalkan dikerjakan secara bersama-sama, Insyaallah akan berhasil,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)