Pati , www.suarahukum-news.com – Dalam mengantisipasi tentang adanya kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di beberapa wilayah / daerah akhir-akhir ini cukup menjadi sorotan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait , hal itu seperti yang ia ungkapkan beberapa waktu lalu di kantor pusat Jakarta . ( 18 / 10 )
Untuk itu melalui Ketua Komnas Anak Kabupaten Pati As.Agus Samudera telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Pati maupun dari luar daerah untuk bisa mengadukannya apabila terjadi indikasi atau suatu perkara kekerasan terhadap anak .
Alamat kantor / pokso pengaduan Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Pati ini cukup strategis dan terletak tak jauh dari jantung kota Kabupaten Pati atau lebih tepatnya terletak di komplek Ruko blok B No 5/6 Jl. Tondonegoro No. 12 Pati Wetan/Dosoman, Pati Wetan,Kecamatan Pati Kabupaten Pati 59115 Provinsi Jawa tengah.
Di temui awak media , Ketua Komnas Anak Kabupaten Pati As.Agus Samudera pada hari ini ( Sabtu , 19 / 10 ) pihaknya mengatakan bahwa ;
” Posko ini untuk memudahkan masyarakat melakukan reaksi dini dengan mengadukan apabila terjadi suatu kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak , bersama dengan tim maka kami akan berkoordinasi dengan kantor pusat , setidaknya kami bisa melakukan pendampingan atas perkara yang ada , ” tuturnya
Lebih lanjut , Agus juga menambahkan , untuk mempermudah masyarakat , kami juga memiliki akun media sosial jenis facebook ;
” Di era yang modernisasi dan era digital ini ,kami juga mempunyai akun facebook dengan nama Komnas Pati , hal itu bertujuan untuk mempermudah dalam menghubungi kami melalui pesan singkat Masager ketika terjadi suatu permasalahan seputar tentang kekerasan terhadap anak , atau bisa langsung menghubungi kami di nomor 081959127739 atau 085200026814 , ” pungkasnya
( Red / Tg )