KPK Kembali Panggil 12 Saksi, Ada Plt Bupati, Ketua DPRD, hingga Ketua KPU Pati 

Hukum & Kriminal124 Dilihat

Semarang, www.suarahukum-news.co. | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/02) siang kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan tambahan terkait perkara OTT jual beli jabatan calon perangkat desa tahun 2026 yang menjerat bupati non aktif Sudewo. (25/02)

Kali ini, KPK terus memperluas dan mendalami penyidikan terhadap sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam rentetan perkara tersebut.

Langkah ini dibuktikan dengan pemanggilan sejumlah pejabat eselon atas dan pimpinan daerah dilingkungan Pemkab Pati Pada Selasa (24/2/2026) di Kantor Polrestabes Semarang.

Tidak tanggung-tanggung, saksi yang dipanggil mencakup Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Ketua KPU Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka utama, yakni Bupati Pati nonaktif periode 2025–2030.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Berikut daftar 12 saksi pejabat dan tokoh daerah yang diperiksa oleh penyidik KPK di Polrestabes Semarang;

1.  RAC , Plt. Bupati Pati
2.  ALB , Pimpinan/Ketua DPRD Kab. Pati
3.  TGW , Sekretaris Daerah Kab. Pati
4.  SPY Ketua KPU Kab. Pati
5. RYS , Kepala DPUTR Pati sekaligus mantan Pj. Sekretaris Daerah
6.  SGY , Kadis Kominfo Kab. Pati
7.  THY , Kepala Dispermades Kab. Pati
8.  SNA , ASN Dispermades Kab. Pati
9.  STK , Kabag PBJ Kab. Pati
10. SHD , Kades Baleadi (Ketua Paguyuban Desa Kec. Sukolilo)
11. IMS , Kades Gadu, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati
12. SBP , Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah.

Pemeriksaan para saksi ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada pertengahan Januari 2026 lalu yang diketahui telah menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam operasi tersebut, KPK membongkar praktik pemerasan yang diotaki oleh Sudewo bersama tim suksesnya yang dengan nama “Tim 8”.

Modus kejahatannya melibatkan ancaman pemblokiran formasi perangkat desa jika para calon tidak menyetorkan uang pelicin pada batas waktu yang ditentukan.

Nilai yang dipatok pun cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta per jabatan.

Untuk diketahui, sedikitnya terdapat 601 formasi jabatan yang kosong di Pemkab Pati pada tahun 2026 ini, yang rencananya bakal di isi. (*)

 

 

 

(Red/Sh)