LBH Teratai Bakal Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman, Kerugian Capai Miliaran  

Daerah14 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan pinjam-meminjam bakal dibongkar oleh LBH Teratai pimpinan Dr. Nimerodi Gulo,S.H,M.H, dan Partner. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban yang merupakan salah seorang warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Pati, telah memberikan keterangan secara resmi kepada sejumlah awak media. (09/04)

Tak main-main, dari ratusan pihak yang disebutkan, korban mengalami kerugian hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Ironisnya, dari beberapa pihak yang terlibat, terdapat pula beberapa oknum yang aktif menjabat sebagai aparatur pemerintahan desa.

Dalam kesempatannya, Kristoni Dhuha mengatakan bahwa dari ratusan orang yang terlibat, ada tiga kepala desa di wilayah Juwana yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

“Pada sekitar tahun 2021, ketiganya (oknum kepala desa) disebut datang langsung ke rumah keluarga korban untuk ajak kerjasama dengan keuntungan yang cukup menggiurkan. Dengan dalih beragam, mulai dari usaha garam hingga kebutuhan politik pada saat pencalonan kepala desa waktu itu,” ujar Kristoni Dhuha, Kamis (09/04)

Ditempat yang sama, tim kuasa hukum dari LBH Teratai tersebut juga mengatakan bahwa dari janji yang diberikan oleh para pihak tersebut, hingga saat ini tak kunjung direalisasikan. Hingga batas waktu pengembalian pada tahun 2023, banyak yang tidak berkomitmen, hingga akhirnya ada beberapa yang terpaksa menempuh jalur hukum.

“Nominalnya tidak main-main, ada yang ratusan juta, hingga ada sampai dengan miliaran rupiah. Semua bukti lengkap, mulai dari kwitansi, sampai dengan surat perjanjian,” imbuh Tim Kuasa Hukum Dr. Nimerodi Gulo,S.H, M.H.

Yang membuat keluarga semakin geram, adalah adanya dugaan kesengajaan setelah tagihan tersebut tak kunjung dilunasi hingga bertepatan dengan wafatnya almarhum Edy. Momentum duka justru diduga dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab yang seharusnya diselesaikan.

Sementara itu Yosua dalam kesempatannya juga mengatakan bahwa selain dari tiga oknum kepala desa, ternyata masih ada sekitar 200 pihak yang memiliki tanggungan hutang kepada keluarga dengan modus serupa. Ironisnya, banyak dari alasan kerjasama tersebut diduga fiktif.

“Bukan cuma soal kapal atau usaha, ternyata banyak yang tidak jelas ujungnya. Ini seperti pola yang sistematis,” ujar Yosua, menantu almarhum Edi.

Lebih lanjut Yosua juga mengatakan bahwa upaya hukum sebenarnya telah ditempuh sejak tahun 2024 melalui laporan ke Polsek Juwana.

Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai ersangka, masing-masing berinisial S dan N. Namun, proses hukum dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Keluarga kini mengeluarkan peringatan keras, semacam somasi terbuka kepada semua pihak yang masih memiliki tanggungan agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum kasus ini ke ranah hukum.

“Kami masih membuka ruang kekeluargaan. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami tidak segan membawa semuanya ke jalur hukum,” pungkas Josua.

 

 

 

(Red/Mr)