Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kayen menjalani Proses Persidangan

Hukum & Kriminal4465 Dilihat
Lima terduga pelaku pengeroyokan di Kayen menjalani proses persidangan di Ruang Sidang Cakra untuk yang ke sekian kalinya. dengan agenda sidang hari ialah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kepolisian Jajaran Polres Pati. Selasa (13/8)

Pati,www.suarahukum-news.com-Sidang lanjutan pada hari ini (13/8) yang di gelar di Ruang Sidang Cakra, atas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama oleh terduga pelaku yang terjadi pada beberapa bulan lalu, dan mengakibatkan luka cacat permanen pada bagian mata korban, Sehingga berdampak pada penglihatan sebelah kanan dan tidak bisa lagi melihat dengan jelas seperti sediakala. Hal itu diketahui oleh korban, setelah adanya hasil pemeriksaan secara intensif dari salah satu dokter khusus yang berada di Semarang. Sesuai dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa, adanya luka robek pada bagian retina mata sehingga mengganggu penglihatan pada mata sebelah kanan korban.(13/08).

Dalam agenda sidang kali ini ialah mendengarkan saksi, terkait kronologi kejadian atas perkara yang di adukan dari pihak korban hingga proses penangkapan para pelaku, serta proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati, setidaknya kurang lebih ada dua puluh pertanyaan dari Majelis Hakim yang di tanyakan kepada saksi sehubungan dengan perkara yang dilakukan oleh para pihak terlapor, salah satunya ialah peran dari masing-masing terduga para pelaku.

Pada kesempatan itu menurut keterangan saksi yang hadir di ranah persidangan mengatakan bahwa, Para terduga pelaku yang sudah di ketahui identitas nya berjumlah lima belas orang , lima di antaranya yaitu berinisial, TA , YT , AL , OP dan AP berhasil di amankan oleh petugas.

“Namun untuk sepuluh orang lainnya diduga sudah tidak berada di wilayah setempat. Dari data yang sudah di kantongi oleh petugas, semua para terduga pelaku yang telah meninggalkan wilayah setempat, maka statusnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Berwajib,” terangnya.

Lebih lanjut, pihak saksi juga mengatakan, Untuk peran mereka (terlapor) berbeda beda, ada yang hanya sebagai joki (memboncengkan pelaku), namun ada juga yang melakukan pelemparan batu sehingga mengenai pada tubuh korban dan ada pula yang melakukan pemukulan.

“Serta ada pula yang menjadi pengawas, apabila ada warga setempat yang datang. Sehingga bisa memberikan isyarat untuk bisa langsung melarikan dan menyelamatkan diri masing-masing dari lokasi,” imbuhnya.

Sementara itu untuk motif para pelaku, sesuai dengan hasil keterangan yang disampaikan oleh pihak Saksi yang hadir pada siang hari ini (Selasa,13/08) sekitar pukul 15.10 Wib, pihaknya mengatakan bahwa, Dari hasil penyelidikan oleh petugas, para pelaku tidak memiliki motif tertentu atau tujuan dan maksud tertentu namun lebih kepada sebuah pencarian jati diri dan diduga akibat dampak dari minuman keras.

“Hal itu sesuai hasil informasi yang didapatkan saat proses penyidikan,” pungkasnya.

Dari semua keterangan saksi yang di sampaikan pada persidangan kali ini tidak mendapatkan sanggaahan dari pihak terlapor (terduga pelaku) maupun dari pihak penasehat hukum terlapor sebelum persidangan di akhiri oleh majelis pimpinan sidang.

Sementara itu, Vindi selaku pihak korban dari pengeroyokan tersebut, saat di wawancarai oleh awak media di depan Kantor Pengadilan Negeri Pati pada hari Selasa (13/08) usai mengikuti jalannya persidangan, dirinya mengatakan, Dari tindakan pelaku,  saya menjadi cacat mata seperti ini.

“Saya sudah melakukan pengobatan ke salah satu Dokter khusus di Semarang , Namun katanya ada bekas robek pada bagian retina mata , sehingga berdampak pada kaburnya penglihatan,” tuturnya dengan wajah pasrah.

Lebih lanjut Vindi juga berharap, semoga Pengadilan Negeri Pati mampu memberikan keadilan yang setimpal, atau dapat memberikan hukuman yang seadil – adilnya kepada para pelaku sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atas perbuatannya.

“Semoga hukum dan keadilan berada di atas segalanya,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *