Masuk Tahap Penyelidikan, Kejari Panggil Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Tipikor DAK 2024-2025 

Opini5 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Dugaan penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024-2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. (25/07)

Anggaran tersebut diketahui dialokasikan untuk mendukung program revitalisasi sejumlah gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pati.

Dilansir dari berbagai sumber dan pemberitaan media massa sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, membenarkan adanya proses penyelidikan terkait penggunaan anggaran DAK Tahun 2024 tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak.

“Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan data dan keterangan,” kata Rendra, Selasa (02/06/2026),

Rendra menyampaikan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Mereka di antaranya berasal dari lingkungan Disdikbud Pati serta sekolah-sekolah yang menerima bantuan DAK.

“Sejumlah pihak sudah kita mintai keterangan, baik dari Disdikbud maupun sekolah yang menerima bantuan DAK,”  ungkapnya.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari Kejari Pati, program DAK Tahun 2024 tersebut mencakup 38 Sekolah Dasar (SD) dan 16 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pati.

“Ada 38 SD dan 16 SMP di Kabupaten Pati yang menerima bantuan DAK Tahun 2024,” jelas Rendra.

Dalam keterangannya pada pemberitaan media massa sebelumnya, Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Sunarji, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan program DAK tersebut.

Menurut Sunarji, pada saat program tersebut dilaksanakan, dirinya belum menjabat di lingkungan Disdikbud Pati. Ia juga menyebut bahwa pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan merupakan pejabat yang membidangi kegiatan tersebut pada saat itu.

“Tahun tersebut saya belum masuk Disdikbud. Yang dipanggil adalah pejabat yang membidangi pada waktu itu dan saya tidak dimintai informasi,” jelas Sunarji.

Hingga saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kejari Pati masih mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan permasalahan dalam pelaksanaan program DAK Tahun 2024-2025. (*)

 

(Red/Sh)