Pati , www.suarahukum-news.com – Pelaksanaan pekerjaan pengerasan jalan yang dananya di ketahui bersumber dari Dana Desa tahun 2019 dengan volume panjang 242 meter , lebar 3 meter , dana Rp 39 . 712 . 000 ,- , dengan pelaksana kegiatan TPK , lokasi RT 03 RW 01 Desa Jontro Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati hingga mendekati akhir tahun , secara fisik belum dikerjakan sama sekali oleh pihak pelaksana kegiatan , hal itu sesuai dengan yang sampaikan langsung oleh Ketua TPK Desa Jontro saudara Suparjo saat dihubungi oleh wartawan Suarahukum-News melalui sambungan telfon pada hari ini ( Rabu,25/12 ) sekitar pukul 14.26 Wib . ( 26/12 )
Melihat kondisi fisik yang hingga berita ini di terbitkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan pengerasan jalan tersebut memang belum di kerjakan oleh pihak TPK desa setempat . Dengan demikian tentunya sangat mempengaruhi kinerja pemerintah desa sendiri dalam hal pembuatan laporan pertanggung jawaban yang seharusnya sudah mencapai batas akhir pelaksanaan kegiatan secara fisiknya , mengingat pergantian tahun pelaksanaan tinggal beberapa hari saja .
Padahal sesuai dengan juklak dan juknis tentang pelaksanaan pekerjaan dana desa adalah, bahwa semua pekerjaan harus segera di sampaikan secara administrasi dalam bentuk laporan pertanggung jawaban di akhir tahap / termin , hal itu dimaksudkan supaya untuk bisa dilanjutkan lagi dengan jenjang berikutnya sesuai dengan tahapan yang dimaksud .
Ketua TPK Desa Jontro Suparjo saat di konfirmasi oleh awak media pada hari ini ( Rabu ,25/12 ) siang sekitar pukul 14.26 Wib , pihaknya membenarkan atas pekerjaan dengan jenis pengerasan jalan yang berada di RT 03 , RW 01 memang belum di kerjakan sama sekali ;
” Untuk pelaksanaannya memang belum , tapi untuk papan informasi proyek sudah kami pasang di lokasi pak ” , ujarnya melalui sambungan telfon seluler
Ketika di konfirmasi lebih lanjut, Ketua TPK Desa Jontro melalui sambungan telfon siang itu dirinya mengatakan bahwa ;
” Rencananya dalam minggu ini akan kami kerjakan sesuai dengan pagu anggaran dan volume pekerjaan ” , tambahnya
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua TPK Desa Jontro , salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya berinisial AD ( 40 ) , kepada awak media ,siang itu dirinya mengatakan bahwa , pengerasan jalan untuk lorong / gang tersebut memang belum di kerjakan , hal itu terlihat dari fisik yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembangunan seperti apa yang dicantumkan pada papan proyek yang dipasang ;
” Rumah saya tak jauh dari sini pak , namun kalau untuk pengerasan jalan di RT 03 RW 01 tersebut , memang saya belum lihat fisiknya “, ucapnya sembari minum secangkir kopi di warung tak jauh dari lokasi yang dimaksud
( Red / Tg )