Revitalisasi Pasar Wedarijaksa, Wartawan Di Intervensi Oleh Seseorang Yang Mengaku Sebagai Utusan Pihak Tertentu

Opini1173 Dilihat
Hingga mendekati akhir tahun 2019 revitalisasi pasar Wedarijaksa belum rampung seutuhnya .

Pati , www Suarahukum-news.com – Merasa tak nyaman akibat di beritakan oleh media Suarahukum-News pada edisi ke 942 yang dimuat pada tanggal 25 Desember 2019 dengan judul ” Diduga Minimnya Pengawasan, Revitalisasi Pasar Rakyat Wedarijaksa Terkesan Asal Jadi ” , untuk itu Pihak pelaksana pekerjaan dan beberapa pihak yang mengaku sebagai pengurus proyek pada hari Rabu ( 25/12 ) telah menyampaikan bahasa yang mengarah pada unsur penekanan dan intervensi agar berita tersebut di tarik atau di hapus dari link website . ( 26/12 )

Hal itu disampaikan langsung oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai pengurus proyek pasar Wedarijaksa pada hari Rabu ( 25/12 ) kemarin sekitar pukul 11.03 Wib di salah satu warung di dalam kios pasar , adanya dugaan unsur penekanan tersebut adalah melalui sejumlah bahasa yang dinilai kurang etis di ucapkan oleh pihak pelaksana mengingat fakta yang ada di lapangan adalah sesuai dengan materi / isi berita berita yang dimuat ,namun dari beberapa pihak justru malah berupaya mengintervensi oleh wartawan Suarahukum-News melalui seseorang yang mengaku sebagi perwakilan dari PT pemenang lelang dari Semarang maupun dari seseorang yang mengaku mewakili dari urusan pihak tertentu .

Pada saat itu , dari salah satu orang yang mengaku sebagai pengurus proyek ( pelaksana pekerjaan pasar Wedarijaksa ) siang itu ( Rabu,26/12 ) dirinya mengatakan bahwa , mohon maaf mas , saya selaku dari perwakilan pihak PT pemenang lelang dari Semarang ingin mengklarifikasi dan menyampaiakan , bahwa yang di pakai pada materi berita adalah dari obyek dan foto lama , karena di titik tersebut , saat ini sudah kami perbaiki semua ;

” Itu yang dipakai dalam berita adalah foto lama mas , karena di beberapa titik tersebut semuanya sudah kami perbaiki pada hari kemarin dan sudah sesuai dengan spesifikasi proyek ” , ujar dari salah seorang yang mengaku sebagai perwakilan PT pemenang lelang dari Semarang .

Sementara itu, dari seseorang yang mengaku sebagai pihak pengawas dan pengurus proyek dilapangan , siang itu , pihaknya juga mengatakan bahwa ;

” Beberapa titik yang dianggap rusak maupun belum terselesaikan , kemarin sudah diperbaiki oleh pekerja kami , jadi saat ini , semuanya sudah beres tidak ada masalah lagi karena sudah di kerjakan sesuai dengan prosedur “, kata salah seorang pelaksana proyek siang itu ,di salah satu warung kopi didalam los pasar Wedarijaksa .
Mendengar penjelasan yang di nilai sangat bertentangan dengan fakta yang ada dilapangkan ,maka wartawan Suarahukum-News mengajak semua pihak pelaksana untuk memastikan poin dan titik mana yang sudah di perbaiki untuk membuat ralat berita selanjutnya agar lebih berimbang dan balance .

Namun , ketika dari pihak pelaksana di ajak ke lokasi proyek untuk memastikan bahwa yang ia katakan adalah benar adanya dan sesuai dengan apa yang ia ucapkan , kemudain bersama-sama untuk melihat fakta yang ada dilapangan, namun sesampainya di lokasi proyek , justru yang ia sampaikan tidak benar adanya , karena di lokasi masih terlihat pekerjaan yang belum secara maksimal dikerjakan , salah satunya pada titik pembuatan saluran air / selokan , beberapa titik pasangan keramik yang terlepas / copot juga belum dibenahi ,serta beberapa lokasi pasangan pralon yang bakal di gunakan sebagai pembuangan air dari lapak pedagang juga belum terselesaikan , serta di satu titik lokasi yang terdapat botol plastik bekas minuman air mineral juga masih berada pada tempatnya .

Setelah bersama-sama meninjau langsung ke lokasi proyek , dari yang sebelumnya pihak pelaksana yang mengatakan bahwa sudah dilakukan perbaikan , namun ternyata fakta nya adalah belum diperbaiki serta belum terdapat tanda-tanda perbaikan , setelah itu dari pihak pelaksana langsung menyebut kan teman dan kenalan nya yang merupakan beberapa oknum aktivis dan beberapa oknum media serta sejumlah preman yang ada di Kabupaten Pati ;

” Njenengan kenal foto ini ndak mas ( sambil menunjukkan foto dari handphone miliknya yang memang terlihat foto seseorang yang katanya aktivitas dan sedang berselfi dengan seorang pejabat di Kabupaten Pati ) ini adalah teman saya dia orang Pati asli ” , ucapnya sembari memperlihatkan foto orang yang dimaksud
” Saya juga kenal baik dengan beberapa awak media di kabupaten Pati ini , ” imbuhnya , sambil menyebutkan beberapa nama awak media dan sejumlah nama aktivis yang memliki kedekatan dengan mereka ( pelaksana proyek )

Terpisah , menanggapi hal itu , salah satu aktivis yang tergabung di dalam masyarakat penggait anti korupsi Kabupaten Pati dan juga merupakan ketua salah satu LSM di Kabupaten Pati, siang itu ( Rabu ,25/12 ) dirinya mengatakan ;

” Sesuai laporan yang kami terima dari anggota di lapangan , mereka  sudah mengamankan sebuah barang bukti yang diduga suap untuk menghentikan pemberitaan , yaitu berupa amplop warna coklat yang berisi sejumlah nominal rupiah , untuk selanjutnya hal itu sebagai dasar bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat kejanggalan , tapi biarlah itu nantinya dari pihak berwajib yang menindak lanjuti , kami selaku masyarakat hanya bisa menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang saja “, ujarnya ketika di konfirmasi di kantor nya di Jl.Diponegoro

Sungguh sangat di sayangkan apabila dari pihak pelaksana pekerjaan melakukan tindakan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik serta upaya pembungkaman kepada media terkait pemberitaan pelaksanaan pekerjaan pasar Wedarijaksa yang di sinyalir sarat akan adanya dugaan penyimpangan .

Sesuai dengan pokok dan fungsinya pers memiliki peranan dan tugas untuk menyampaikan informasi melalui pemberitaan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan , selain itu dalam menjalankan tugas jurnalistik , seorang wartawan juga dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers , yang dituangkan pada Bab VIII Ketentuan Pidana pada Pasal 18 Ayat 1 ,” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas seorang wartawan , Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 , dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp .500.000.000,00,- .

Menanggapi hal itu , salah seorang aktivis yang tergabung di kominitas masyarakat penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati bernama Tugiyono , pihaknya juga mengatakan bahwa , masyarakat dalam hal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan atau pembangunan secara eksternal juga mendapat jaminan hukum dari undang-undang ;

” Sesuai yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 41 Tentang Peran Serta Masyarakat , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , untuk itu , masyarakat juga bisa berperan dan ikut mengawasi atas terselenggaranya suatu pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD maupun dari APBN agar mendapat pencapaian fisik yang maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat umum “, terangnya

Lebih lanjut , Tugiyono juga mengatakan , ” Selain itu Inpres Nomor Nomor 5 Tahun 2004 juga menyebutkan bahwa , Pemerintah Wajib memberikan bantuan , kemudahan -kemudahan dan kerjasama sebesar-besarnya kepada organisasi , berpartisipasi seluas-luasnya dan semua orang atau golongan yang anti korupsi , tidak boleh dihalang-halangi atau dipersulit oleh pemerintah untuk mensukseskan Gerakan Nasional Pemberantasan Anti Korupsi , Pemerintah harus melakukan tindakan terhadap pejabat-pejabat yang menimbulkan kegiatan-kegiatan para Aktivis Anti Korupsi ini “, pungkasnya sambil mengakhiri wawancara dengan awak media siang itu ( Rabu ,25/12 )

( Red / Tg )