Pati, www.suarahukum-news.com – Pelaksanaan pekerjaan proyek yang berada di Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati , diduga banyak terinidikasi adanya kecurangan, pasalnya selain diduga dikerjakan dengan menggunakan material asal – asalan ( material pasir menyerupai pasir tras / padas giling ). Di lokasi pembangunan proyek juga tidak terdapat papan informasi sebagai sarana transparansi informasi keterbukaan publik, sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . ( 23/09 )
Didalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ) , atau UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Selain itu, pada Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Seperti halnya pada saat ini dilokasi proyek yang sedang di kerjakan di jalur lingkar selatan Kabupaten Pati, untuk volume panjang drainase belum di ketahui karena berjenjang dan belum jelas siapa pihak pelaksana proyek tersebut , selain itu sumber dananya juga belum di katahui oleh publik lantaran tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi , serta berapa besar anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek tersebut juga tidak transparan .
” Kami hanya pekerja pak, tidak tau ini proyek apa, saya disini ikut bekerja baru dua hari “, ujar salah sari pekerja saat dikonfirmasi oleh awak media dilokasi pelaksanaan proyek, Rabu ( 23/09 ) siang.
Selain itu, informasi yang disampaikan oleh beberapa pekerja juga mengatakan, jika pekerjaan tersebut terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu sesuai dengan volume panjang, garapan masing masing.
” Saya hanya kerja disini saja pak, kalau yang sebelah sana itu beda dan saya tidak tau “, kata salah satu pekerja yang juga enggan menyebutkan namanya di titik lokasi yang sama namun berbeda jarak.
Diduga kuat, dengan minimnya transparansi anggaran kepada publik juga berdampak pada kurang efektif nya pelaksanaan dilapangan , dikarenakan tidak diketahui secara rinci baik besaran anggaran, maupun jumlah volume yang pas, serta pihak siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada proyek kurang dari 6 bulan karena tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya , Pasalnya dibeberapa lokasi proyek yang sudah jadi juga terdapat keretakan kecil di beberapa bagian.
Terpisah, Menanggapi tentang adanya pelaksanaan proyek yang tidak terdapat papan informasi sebagai sarana transparansi informasi keterbukaan publik, salah seorang aktivis di Kabupaten Pati yang enggan disebutkan namanya mengatakan, semua kegiatan atau pekerjaan yang dananya bersumber dari Pemerintah, baik dari APBN maupun APBD, maka sudah seharusnya pihak-pihak tersebut saling menyadari dan mau terbuka untuk umum, karena itu uang negara, ya uang rakyat, kalau terbuka kan gak ada salahnya to , kenapa mesti seperti main kucing – kucingan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
” Selain mempermudah akses transparansi informasi keterbukaan publik, jika terdapat papan informasi di lokasi proyek, maka, dari masyarakat umum, lembaga pengawas, baik dari instansi pemerintah maupun swasta dapat ikut memantau atas pelaksanaan kegiatan tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan spesifikasi pelaksanaan proyek ” , kata salah seorang aktivis yang enggan menyebutkan namanya ,dan juga merupakan Ketua Sekber IPJT DPC Kabupaten Pati .
Kewajiban memasang papan nama kegiatan pada pekerjaan yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD , Lanjutnya , ” Sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah , dan secara jelas juga tertuang pada PP Nomor 50 Tahun 2008 tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik “, pungkasnya
( Red / Tg )