
Pati , www.suarahukum-news.com – Na’as gudang kapuk milik salah satu warga di RT 06 / 01 di ketahui bahwa gudang tersebut adalah milik Salamun Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen Kabupaten Pati , pada hari Sabtu ( 2 / 2 ) sore sekitar 14 . 35 Wib ludes dilalap oleh si jago merah . ( 2 / 2 )
Menurut saksi mata Markum ( 53 Tahun ) yang kebetulan saat itu berada di tempat kejadian dirinya mengatakan , ” kejadian bermula sekitar pukul 14 . 35 Wib , lalu karena hembusan angin yang cukup lumayan kencang , sehingga menyebabkan api semakin membesar ” tuturnya
Dirinya juga menambahkan , ” Gudang kapuk tersebut adalah milik warga sini sendiri namanya Salamun Desa Sundoluhur RT 06 / 01 ” imbuhnya
Atas kejadian tersebut api baru bisa di padamkan sekitar pukul 16 . 00 Wib dengan mendatangkan 4 unit mobil pemadam kebakaran dari Pati dan serta di bantu oleh warga sekitar .

Babinsa Koramil Kayen sertu Ali bersama anggota yang sedang piket yaitu Serda Sugiyanto beserta Jajaran Polsek Kayen dan perangkat Desa yang mendapatkan laporan segera menuju TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) untuk menetralisir keadaan dan mengamankan situasi sekitar gudang kapuk , adapun kerugian materiil di taksir lebih kurang 150 jutaan , dan tidak ada korban jiwa .
( Red / Tg )