Oknum ASN Diduga Ketahuan Pesan PSK Lewat Michat & KDRT, Istri Lapor Polisi

Daerah20 Dilihat

Blora, www.suarahukum-news.com |  Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Bojonegoro, berinisial DP, dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis serta dugaan perzinaan. (12/07)

Laporan tersebut diajukan oleh istrinya yang juga berprofesi sebagai dokter ASN, berinisial ZV, melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pelapor, Rosalia Vivi Ekatriani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.

“Salah satu bukti yang disampaikan berupa tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan pemesanan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat,” ujarnya, Sabtu (11/07).

Menurut Rosalia, percakapan tersebut diduga memuat pembahasan mengenai tarif layanan, komunikasi dengan pihak yang diduga penyedia jasa prostitusi, serta pengiriman lokasi (share location) yang disebut berada di wilayah Kabupaten Blora. Seluruh dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Rosalia menjelaskan, dugaan tersebut pertama kali diketahui kliennya pada 27 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di kediamannya di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Berdasarkan temuan itu, kliennya kemudian mengumpulkan sejumlah bukti yang selanjutnya dijadikan dasar untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian.

“Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan KDRT psikis itu disampaikan ke Polres Blora pada 7 April 2026. Selain dugaan perzinaan, pihak pelapor juga menduga telah terjadi kekerasan psikis berupa perlakuan verbal yang dinilai merendahkan dan menghina sehingga menimbulkan tekanan psikologis berkepanjangan terhadap korban,” jelasnya.

Akibat kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, ZV menjalani pemeriksaan oleh psikiater. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dimiliki pihak pelapor, korban disebut didiagnosis mengalami depresi berat. Hasil pemeriksaan tersebut turut disertakan sebagai salah satu bukti pendukung dalam laporan dugaan KDRT psikis.

Pihak kuasa hukum menilai tekanan psikologis yang dialami kliennya berdampak pada kondisi emosional, aktivitas sehari-hari, hingga pelaksanaan tugasnya sebagai seorang ibu dan tenaga medis.

“Semoga seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

 

 

(Red/Sh)