Pati, www.suarahukum-news.com | Diduga salah satu oknum Kepala Puskesmas di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah telah melakukan tindakan yang mengarah pada Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang terkait penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di salah satu Puskesmas. Pasalnya, dalam penempatannya tersebut justru menggeser seseorang berstatus PNS, memiliki Ijazah, A.Md.Kep., memiliki Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP). Adapun sebelumnya, diketahui orang tersebut Tugas di Pelayanan sejak CPNS Tahun 1991 dengan SK penempatan sesuai dengan tupoksi sebagai Perawat. Namun, sosok Perawat Senior tersebut, saat ini justru beralih Fungsinya di bagian Loket, (13/05).
Dari beberapa data yang berhasil dihimpun Media ini, seseorang tersebut diketahui berinisial “IE” yang diduga belum memiliki beberapa persyaratan dan perizinan sebagai syarat mutlak untuk bekerja di bagian Pelayanan Kesehatan lantaran masih berstatus CPNS. Hal itu sangat di pandang perlu, mengingat berkaitan dengan penanganan pasien dan nyawa seseorang.
Selain itu, sosok CPNS tersebut juga diduga merupakan pegawai titipan dari seseorang yang berinisial “ES”, dan merupakan titipan dari orang dalam (pemerintah daerah).
Berikut beberapa pengertian tentang Surat Perizinan yang wajib miliki oleh semua orang sebelum menjalankan pekerjaannya di bidang pelayanan kesehatan. Karena berkaitan dengan sebuah penanganan pasien, maka diperlukan keahlian khusus sesuai bidangnya masing-masing agar dalam menjalankan aktivitasnya sebagai tenaga kesehatan memiliki legalitas yang jelas dan tidak dianggap sebagai tenaga kesehatan ilegal.
1. Surat Izin Praktik Apoteker atau Surat Izin Kerja Apoteker. Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan.
2. Surat Izin Praktik Perawat. Seorang perawat juga wajib memiliki surat ijin praktek agar dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan bertanggungjawab. Surat izin praktik perawat atau SIPP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada perawat sebagai pemberian kewenangan dalam menjalankan praktik keperawatan. Sehingga profesi yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Surat Izin Praktik Dokter Umum atau Dokter Gigi. Sebagai profesi yang menjalankan tugas pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien. Seorang dokter wajib memiliki SIP Dokter. Menurut Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, setiap dokter dan juga dokter gigi wajib memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) saat menjalankan praktik kedokterannya. SIP ini dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah, dengan mempertimbangkan keseimbangan jumlah Dokter dan juga Dokter Gigi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
4. Surat Ijin Bidan. Seorang bidan yang menjalankan fungsi kebidanannya juga wajib memiliki surat izin. Profesi yang berhubungan dengan bayi dan ibu hamil ini untuk dapat menjalankan praktik wajib memiliki STRB atau Surat Tanda Registrasi Bidan dan juga memiliki SIPB atau Surat Izin Praktik Bidan. Kedua surat izin ini tidak dapat berdiri sendiri. pembedanya STRB dimiliki bidan yang memiliki sertifikat kompetensi sedangkan SIPB dimiliki bidan yang telah diberikan kewenangan dalam menjalankan praktik kebidanan.
Dengan memiliki legalitas profesi yang jelas, maka seseorang dapat menjalankan pekerjaannya sesuai bidangnya masing-masing tanpa ada kendala serta tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Selain itu, dengan memiliki perizinan yang sesuai maka dapat diminimalisir berkaitan dengan sanksi administratif maupun sanksi pidana saat menjalankan pekerjaan di bidangnya.
Adapun Dasar Hukum SIP (Surat Izin Praktek), antara lain termuat di dalam Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU Rumah Sakit, Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu termuat didalam Pasal 36 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
Kemudian di dalam Pasal 19 Ayat (1) UU Keperawatan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin. Sedangkan di Pasal 25 UU Kebidanan juga dijelaskan bahwa Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik.
Ancaman Berpraktik Tanpa Izin termuat didalam Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, melalui KaSubbag Umum dan Kepegawaian saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (11/05) siang sekitar pukul 13.50 Wib, pihaknya mengatakan. Semua pegawai terlebih yang ikut CPNS wajib memiliki STR yang selanjutnya dapat bekerja sesuai bidangnya.
“Sedangkan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan, tentunya ada kewajiban memiliki beberapa persyaratan lagi sebelum dapat berpraktek dalam bidangnya. Karena, hal itu berkaitan dengan kondisi pasien dan nyawa seseorang,” ujar Unun Alfiyana, Rabu (11/05) diruang kerjanya.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, melalui Sekertaris BKPP Pati Rizky Hermanu, pada Hari Selasa (10/05) siang saat di mintai tangggapan tentang tata cara mutasi Jabatan PNS yang baik dan benar sesuai regulasi dari Pemerintah, pihaknya mengatakan, jika antar lintas OPD, biasanya melalui kantor kami.
“Karena, hal itu berkaitan dengan SK dan penempatannya. Sementara, untuk struktur kepegawaian dalam satu atap, biasanya adalah kewenangan dari kepala kantor setempat (obyek yang dimaksud),” kata Riski, Sekertaris BKPP Kabupaten Pati, Selasa (11/05).
Diketahui bahwa, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Jabatan.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4 April 2019,
Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek:
a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Sementara jenis mutasi terdiri atas: a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; b. mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi; c. mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi; d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya; e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.
“Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.
Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Prosedur.
Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi;
c. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi;
d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya; dan e. Selanjutnya, berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud, maka: 1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan 2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
“Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling lama30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi,” bunyi Pasal 4 huruf p Peraturan BKN ini.
Sementara mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, menurut Peraturan BKN ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS;
b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi; d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi;
e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK; dan f. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
(Red/Tg)












