Oknum Kontraktor di Pati Ngaku Wartawan, Namun Tidak Terdaftar di Box Redaksi, Astaga ….!

Opini1518 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Banyak dijumpai oknum yang saat ini mengaku-ngaku sebagai seorang wartawan, meskipun diketahui berlatar belakang tidak sebagai seorang jurnalis. Hal itu diduga kuat bahwa status wartawan yang ia miliki hanya digunakan sebagai tameng suatu usaha dan perusahaan serta untuk kepentingan pribadi, dan tidak berdasar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena, tidak menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik layaknya sebagai seorang wartawan yang sesungguhnya.(23/03). 

Jurnalis atau yang sering juga disebut PERS adalah Pilar ke empat di negara ini, yang mana harus betul-betul menjadi corong masyarakat, dan tidak boleh mempunyai rasa takut serta harus berani bersuara dalam mengungkap fakta serta mencari sebuah kebenaran untuk keadilan. Bekerja menjadi seorang Jurnalis alias Wartawan tentunya haruslah dengan cara profesional dalam mencari dan mengkaper berita-berita penting yang layak dimuat untuk publik.

Diketahui bahwa, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar. Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik itu dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Jadi tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis dan menulis. Akan tetapi, didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya, dan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Namun, hal itu justru sangat berbanding terbalik dengan oknum yang satu ini. Pasalnya, seorang yang diketahui berlatar belakang sebagai penyedia jasa konstruksi atau biasa disebut dengan istilah kontraktor diketahui telah menyodorkan kartu pers aktif kepada salah satu Media Online, saat dirinya (oknum kontraktor) di konfirmasi tentang proges capaian kerja, serta beberapa item pekerjaan yang disinyalir terdapat unsur pengurangan bahan material di lokasi proyek, yang ketahui dibiayai oleh pemerintah.

“Saya juga di media ini (dengan mengirimkan foto kartu pers aktif, salah satu media online). Kita sama-sama orang lapangan, besok ketemu saya,” ujar seorang pria berinisial YN melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu (23/03/2022) siang, saat dimintai tanggapan permohonan klarifikasi dan konfirmasi media ini.

Selain itu, pria yang berinisial YN juga menyebut bahwa dirinya juga merupakan salah satu anggota ormas/lembaga serta teman baik dari salah seorang anggota Lemhanas.

“Saya teman baiknya MJ (nama samaran) dia anggota Lemhanas. Jadi, kita sama-sama orang lapangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi salah satu Media Online sesuai dengan kartu pers yang dikirimkan oleh saudara YN saat dikonfirmasi media ini, justru memberikan statement yang sangat mengejutkan. Dirinya mengatakan kalau di Jawa Tengah wartawannya sesuai yang tercantum didalam box redaksi.

“Di Jawa Tengah wartawan kami namanya semua tercantum di dalam box redaksi,” ujar salah seorang Pemimpin Redaksi saat di konfirmasi media ini melalui sambungan telepon sesuai yang tertera didalam box redaksi media tersebut pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 siang.

Sungguh sangat disayangkan, marwah wartawan dan kredibilitas jurnalis seolah digandaikan dengan mengatasnamakan sebagai wartawan demi kepentingan pribadi. Selain itu, namanya juga tidak tercantum didalam box redaksi, sehingga keberadaan kartu pers yang ditunjukkan kepada media ini seolah menjadi tameng dan menjadi beckup proyek yang dibiayai oleh pemerintah.

Diketahui bahwa, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Jasa Konstruksi diatur dengan UU tersendiri dan harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. UU Jasa Konstruksi terbaru saat ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Selain itu, juga tertuang didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, karena belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi. UU tentang Jasa Konstruksi tahun 2017 disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 2017. UU No. 2 tahun 2017 diundangkan oleh Yasonna H. Laoly, Menkumham RI pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11. Dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018 pada tanggal 12 Januari 2017 di Jakarta.

Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis penggiat sosial dan anti korupsi di Kabupaten Pati menyayangkan atas kejadian itu.

“Profesi wartawan adalah profesi yang sangat mulia dan memiliki pakta integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik. Selain itu, seorang wartawan harus memiliki kredibilitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyambung lidah masyarakat, yang disampaikan melalui karya jurnalistik untuk di muat kedalam saluran yang tersedia ( media cetak dan online),” ujar pria yang memiliki hobi menulis dan juga memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan, Rabu (23/03) siang.

Lebih lanjut pria tiga anak tersebut juga menyangkan atas maraknya oknum yang saat ini mengaku-ngaku sebagai seorang wartawan, hal itu dapat berdampak kurang baik kepada wartawan yang sesungguhnya, karena oknum tersebut rata-rata belum sepenuhnya mengetahui tentang dunia jurnalistik.

“Siapa saja boleh menjadi wartawan kok, asalkan tahapan dan ilmu jurnalistik itu di pelajari dengan baik. Serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesi (wartawan). Wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasar pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi, harus bisa menjalankan sesuai dengan ketentuan yang ada,” terangnya.

Diakhir tanggapannya, pihaknya juga menambahkan tentang perbedaan antara Wartawan dan Penyedia Jasa Kontruksi. Sangat jelas perbedaan antara tugas dan fungsi wartawan dengan penyedia jasa konstruksi.

“Wartawan memiliki sikap independen dan sebagai penyeimbang atas segala informasi dari seluruh program dari pemerintah maupun swasta, baik pembangunan infrastruktur, pendidikan maupun sosial. Sementara penyedia jasa konstruksi adalah orang yang sedang menjalankan pekerjaan konstruksi, baik dari program pemerintah maupun dari pihak swasta,”tandasnya.

 

 

(Red/Tg)