Pelaku Dan Korban Pelcehan Seksual Masih Bawah Umur,Mediasi Keduanya Di Balai Desa Rajekwesi

Daerah1200 Dilihat

Jepara , www.suarahukum-news.com – Seorang gadis muda berinisial FF (15), asal Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara menjadi korban pelecehan seksual teman-temannya. Pelaku yang berjumlah 2 orang berinisial AG (16) dan HEN (16) yang merupakan warga dari Desa Jebol Mayong. ( 08/05 )

Petinggi Desa Legimen, bersama Babinsa Koramil 05/Mayong Kopda Kartoni dan Bhabinkamtibmas Bripka Sugiyono melaksanakan mediasi penyelesaian masalah.

Mediasi yang digelar di Pendopo desa Rajekwesi ini dihadiri pelaku dan keluarganya, serta korban bersama keluarganya ;

” Ini atas permintaan dari keluarga korban untuk diadakan mediasi, dikarenakan korban dan pelaku masih dibawah umur “,  ucap Legimen saat dikonfirmasi di lokasi.

Kejadian bermula, pada hari Rabu sekitar pukul 20.30 WIB, korban dan pelaku yang merupakan teman main, mengadakan pesta minuman keras di salah satu rumah pelaku di Desa Jebol ;

” Saat FF mabuk, oleh kedua temannya, alat kemaluannya di colok-colok dan divideokan. Belum tahu apakah sudah tersebar atau belum “,  terang Petinggi Legimen

Melalui mediasi yang dipimpin Tiga Pilar Desa Rajekwesi ini, keluarga korban meminta ganti rugi kepada pelaku, dan meminta video tentang pelecehan untuk dihapus.

Sementara Babinsa Kopda Kartoni, mengharapkan masing-masing keluarga baik pelaku maupun korban untuk lebih protektif lagi mengawasi pergaulan anaknya ;

” Apalagi maen sampai malam-malam, ditambah minum-minuman keras lagi. Harusnya keluarga lebih protektif “,  katanya

Dirinya juga meminta pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan berjanji tidak mengulangi kembali ;

” Jangan sampai perbuatan tak senonoh seperti ini terulang kembali. Ini perlu menjadi perhatian kita semua. Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tandas Kartoni

 

( Red / Fid )