Pati , www.suarahukum-news.com – Kurang 24 jam dari waktu kejadian , Jajaran Satresmob Polres Pati berhasil amankan pelaku pencurian kendaraan roda empat yang di gasaknya dari pasar sukopuluan Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati , pelaku diketahui berinisial ” PM ” ( 45 tahun ) dari warga Desa Karangkonang , Kecamatan Winong Kabupaten Pati . ( 26 / 2 )
Kejadian bermula ketika pada hari Sabtu ( 23 / 2 ) sekitar pukul 05 . 15 Wib , saudara Raki warga Desa Mantingan Kecamatan Jaken , Kabupaten Pati , melakukan aktivitas rutinya , yaitu sebagai pedagang telur . seperti biasanya setelah sampai di pasar Sukopuluan Kecamatan Pucakwangi , dirinya menurunkan telur dagangannya dan masuk pasar untuk mengantarkan barang dagangan kepada sejumlah pelanggan . namun saat kendaraan di tinggalkan posisi kunci masih menempel pada kendaraan beserta STNK ( Surat Tanda Kendaraan ) yang di taruh di dalam dompet gantungan kunci .
Selang waktu lebih kurang 15 menit , saudara Raki lalu keluar dan hendak mengambil barang dagangannya lagi . Namun ternyata sebelumnya mobil yang ia parkirkan di sebelah utara pasar , saat dirinya keluar sudah tidak berada pada tempat semula , setelah dilakukan pencarian beberapa saat namun kendaraan tetap tidak di ketemukan .
Atas kejadian itu pihaknya langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pucakwangi Jajaran Polres Pati saat hari itu juga sekitar pukul 10 . 00 Wib , dengan bukti Laporan Polisi LP / B / 04 / II / 2019 / JATENG / RES PATI / Sek Pcw .
Selanjutnya setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tindak pencurian kendaraan roda empat , Unit Resmob Polres Pati langsung mendatangi TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dan meminta keterangan kepada sejumlah para saksi untuk mengetahui ciri-ciri kendaraan dan ciri-ciri pelaku , setelah petunjuk bukti di dapatkan , Kemudian pada hari Minggu ( 24 / 2 ) sekitar pukul 17 .00 Wib , Team Sat Resmob Polres Pati berhasil membekuk pelaku di depan SMP Kayen turut Desa Ronggo Kecamatan Kayen , saat pelaku ” PM ” hendak menjualnya kepada seorang pembeli .
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto ,S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana , S.H , M.H , mengatakan ;
” Kami dari jajaran Satreskrim Polres Pati setelah mendapatkan laporan dari seorang pelopor akan adanya tindak pencurian kendaraan roda empat di pasar sukopuluan , maka kami langsung menurunkan team untuk segera di tindak lanjuti dengan melakukan olah TKP , dan mengumpulkan petunjuk bukti ” tuturnya
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana , S.H , M.H , mengatakan , ” Setelah identitas pelaku beserta ciri-cirinya kita kantongi maka kurang 24 jam dari waktu kejadian , pelaku yang berinisial ” PM ” beserta barang bukti yaitu berupa satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Grand max warna hitam Nomor Polisi K 1796 RS , Nomor Rangka : MHKP3BA1JHK135923 , Nomor Mesin K3MH13503 Tahun 2018 Atas Nama saudara RAKI , berhasil diamankan dari tangan pelaku ” imbuhnya
” Atas kejadian tersebut , pelaku dapat di jerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya adalah 7 tahun penjara ” pungkasnya
( Red / Tg )