Jepara, www.suarahukum-news.com – Salah satu sasaran pembangunan fisik untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020 Kodim 0719/Jepara adalah milik dari saudara Hadi warga Rt 14/02 Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, saat ini sudah mulai masuk dalam tahap pengecoran pondasi rumah. ( 06/07 )
Menurut Serda Suminto, salah satu anggota satgas dari Koramil 01/Jepara, pengerjaan rehab rumah yang menjadi targetnya dimulai dari penggalian tanah untuk pondasi rumah. Dari awal TMMD dibuka, anggota satgas bersama warga terus kebut pengerjannya.
” Saat ini sudah mulai tahap pengecoran pondasi rumah atau sloof pondasi. Dengan dibantu warga sekitar, pengerjaan sasaran jadi cepat selesai “, ujarnya, Senin ( 05/07 )
Ia juga menyampaikan, bahwa soof merupakan struktur dari bangunan yang terletak di atas pondasi dan memiliki fungsi untuk meratakan beban pondasi. Sloof juga berfungsi sebagai pengunci dinding agar apabila terjadi pergerakan tanah, dinding tidak roboh.
” Hari ini kita garap pengecorannya, karena sloof sangat berperan penting terhadap kekuatan dari bangunan. Semoga hasilnya memuaskan dan kuat serta awet “, tandasnya.
( Red / Fid, Sh )