Pemerintah Kabupaten Pati Alokasikan Rp5 Miliar untuk Renovasi Empat Pasar Rakyat 

Daerah41 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk renovasi empat pasar rakyat pada Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat. (11/05)

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Arief Wahyudi, mengatakan bahwa empat pasar yang menjadi prioritas renovasi yakni Pasar Puri, Pasar Kayen, Pasar Porda Juwana, dan Pasar Trangkil.

“Empat pasar yang masuk dalam program renovasi melalui DPUTR yakni Pasar Puri, Pasar Kayen, Pasar Porda Juwana, dan Pasar Trangki,” ujar Arief, Senin (11/05).

Ia menjelaskan, saat ini proyek renovasi masih berada pada tahap perencanaan. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, proses tender diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun, sekitar Juni hingga Juli 2026.

“Untuk saat ini masih tahap perencanaan. InsyaAllah proses tender diperkirakan berlangsung pada Juni sampai Juli,” jelasnya.

Berdasarkan data DPUTR Kabupaten Pati, anggaran renovasi tersebut bersumber dari APBD Murni 2026 dengan rincian sebagai berikut:

-Pasar Puri : Rp1.598.480.000
-Pasar Trangkil : Rp1.348.152.000
-Pasar Kayen : Rp1.298.968.000 (penataan)
-Pasar Porda Juwana : Rp756.320.000

Arief menyebutkan bahwa besaran anggaran untuk masing-masing pasar berbeda, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi bangunan yang akan diperbaiki.

“Nilai anggarannya memang berbeda-beda sesuai kebutuhan masing-masing pasar,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci bagian-bagian yang akan direnovasi. Menurutnya, detail teknis pekerjaan masih menunggu rampungnya dokumen perencanaan.

“Untuk detail pengerjaan belum bisa disampaikan karena proses perencanaan masih berjalan,”  pungkasnya. (ADV)

 

 

 

 

(Red/Sh)