Pengawas Proyek Saluran Air JLS : Abu Batu Tidak Bunyi Pada RAB, Yang Sudah Terlanjur Dilokasi Akan Diganti

Opini835 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Pengawas lapangan atas pelaksanaan proyek pembangunan saluran air di Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati, dari Kantor Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah I PPK Trengguli Kudus Pati Rembang, yang menginduk di Balai Besar Pelaksanaaan Jalan Nasional VII menegaskan jika pemakaian abu batu tidak muncul pada RAB, dan menyampaikan dengan tegas bahwa penggunaan abu batu pada proyek pembangunan saluran air dilokasi tersebut tidak boleh digunakan, mengingat kandungan campuran tanah ( abu ) dinilai cukup tinggi dan akan berpengaruh pada kualitas bangunan jangka panjang  .  ( 25 / 09 )

Pernyataan tegas tersebut disampaikan  langsung  oleh Eko setelah proyek yang ia awasi menjadi viral dibeberapa kanal berita media elektronik serta menjadi perbincangan dan kontroversi di sejumlah kalangan masyarakat dan beberapa aktivis di Kabupaten Pati , selain itu pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak terkait, atas statment yang pernah ia sampaikan  beberapa waktu lalu tentang penyebutan nama TP4D.

” Saya mohon maaf jika beberapa waktu lalu saya menyebut nama TP4D, saat itu saya dalam keadaan capek, sehingga secara tidak sadar mengucapkan nama tersebut, saya tersadar dan teringat setelah para rekan-rekan awak media tersebut sudah meninggalkan lokasi ketika konfirmasi siang itu ( Rabu, 23/09/2020 ) bahwa secara resmi TP4 sudah di bubarkaan, pada saat itu pula saya ingin menghubungi langsung dengan rekan-rekan media tersebut, tapi saya tidak punya contact person nya “, terang Eko kepada sejumlah awak media, Jumat ( 25/09 )

Adapun Pembubaran TP4 tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-345/A/JA/11/2019 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2019 tentang pencabutan Keputusan Jaksa Agung tentang pembentukan TP4 tertanggal 22 November 2019.

Selain itu, Lanjutnya, ” Penggunaan abu batu tidak muncul di dalam RAB dan itu sudah saya tegaskan kepada pihak sub material, agar mengirim pasir pasang, bukan abu batu, karena saya selaku pengawas lapangan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan proyek ini agar terlaksana dengan baik , jadi kami juga sangat memperhatikan atas kualitas dan kuantitas bangunan, selain pencapaian target volume agar tepat waktu sesuai dengan kalender masa kerja. Untuk itu , jika pihak sub yang sudah terlanjur mengirimkan abu batu, maka kami akan suruh mengganti dengan pasir pasang, dan untuk abu batu yang ada dilokasi tidak akan kami gunakan “, tegas Eko

Pada kesempatan itu, Eko juga menyampaikan jika pagu anggaran sebenarnya ada, yaitu sekitar Rp 5 Miliar, bersumber dari anggaran APBN, dalam program Pemerintah  untuk Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) .

” Untuk SMK3, kami juga sudah secara tegas menyampaikan kepada para pelaksana agar para pekerja juga memakai APD untuk pemenuhan standar keselamatan kerja , untuk rambu jalan juga sudah di pasang oleh pihak pelaksana sesuai standar “, ujarnya

Sementara itu salah satu pelaksana pekerjaan juga menyampaikan, jika untuk pemasangan rambu-rambu jalan sudah terpasang , dan sesuai standar aturan yang berlaku , selain itu para pekerja juga mengenakan atribut pelindung diri , seperti rompi ,helm,sepatu atau lainnya .

” Untuk rambu rambu jalan sudah kami pasang, tapi karena jalur tersebut merupakan lewatnya kendaraan besar ( truk, tronton), jadi tiap kami pasang selalu terseret oleh angin dari efek kendaraan besar yang tengah lewat “, terang salah satu seorang pelaksana siang itu

 

 

( Red / Tg )