Pati, www.suarahukum-news.com | Merasa mendapatkan kesaksian/keterangan yang diduga palsu (tidak sesuai yang sebenarnya) oleh oknum anggota Polisi dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Pati, H. Utomo pada Kamis (14/09) siang telah memenuhi panggilan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam Sidang Disiplin di lantai dua, Ruang Rupatama AKBP Agil Koesoemodijo, Polresta Pati. (14/09)
“Hari ini, saya memenuhi panggilan sebagai pelapor/saksi atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota polisi yang berinisial M,” ujar H. Utomo saat di wawancarai oleh sejumlah awak media, usai memberikan keterangannya dalam sidang disiplin, Kamis (14/09).
Sidang Disiplin ini, masih kata H. Utomo, adalah buntut dari keterangan yang diberikan oleh saudara M didalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Pati, beberapa bulan lalu. Adapun kesaksian itu, adalah tidak sesuai dengan yang saya lakukan/alami. Selain itu, kehadiran saudara M dalam persidangan sebagai saksi atas perkara saudari SF dengan UT di Kantor Pengadilan Negeri Pati tersebut, juga diduga tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Sebagai anggota Polri, tentunya harus bersikap netral dan independen terhadap suatu perkara apapun, serta tidak boleh memihak kepada suatu kepentingan yang bukan ranahnya. Tugas Polri melindungi, mengayomi dan memberikan kenyamanan, serta keamanan kepada seluruh masyarakat. Bukan malah memihak, atau memberikan keterangan (saksi) dalam persidangan, terlebih keterangan itu, tidak sesuai dengan apa yang saya alami/lakukan,” terang H. Utomo menambahkan.
Pada kesempatan itu, H. Utomo juga berharap agar seluruh anggota Polri khususnya di jajaran Polresta Pati, supaya bisa lebih independen dalam menangani suatu perkara. Kalaupun hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan, ya, harus sesuai dengan fakta, dan tentunya juga telah mendapatkan izin dari pimpinan, serta tetap mengikuti prosedur (SOP) yang berlaku.

Untuk diketahui, Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 1 ketentuan umum yang dimaksud dengan Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin. Tindakan disiplin adalah serangkaian teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.
Sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Atasan yang berhak menghukum, selanjutnya disingkat Ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah menyebutkan, bahwa didalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang Kewajiban, hal ini sebagaimana dijabarkan dalam huruf a sampai dengan huruf o.
Sementara di Pasal 5, PP No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juga menyebutkan bahwa didalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan hal-hal, diantaranya; a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan politik praktis; c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi; f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya; g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan; h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang; i. menjadi perantara/makelar perkara; j. menelantarkan keluarga.

Sementara untuk diketahui, H Utomo menghadiri Sidang Kode Etik berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SPG/ 43/IX/2023/Sipropam yang merujuk pada dasar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Pasal 42 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran, Disiplin Anggota Polri, Laporan Polisi Nomor: LP/75.A/K/VII/2023/Yanduan, tanggal 12 Juli 2023 dan Surat Perintah Kapolresta Pati Nomor: Sprin/1711/IX/HUK.6.6/2023 tanggal 08 September 2023.
Kehadirannya (H. Utomo) dalam Sidang Disiplin adalah untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam Sidang disiplin yang diduga dilakukan oleh saudara yang berinisial M, Kesatuan Polresta Pati dengan wujud perbuatan telah melakukan pelanggaran disiplin dengan wujud perbuatan bahwa pada tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terduga pelanggar telah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pati tanpa seijin pimpinan dan diduga memberikan keterangan palsu atas perkara Saudari SF dengan saudara UT terkait dengan pembayaran pembekalan kapal. Sesui dengan pasal 3 huruf (g) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003.
(Red/Tg)












