Penyelidikan Dugaan Penyimpangan DAK Revitalisasi SD-SMP Diduga Mandek, Publik Menanti Kejelasan 

Opini16 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Penanganan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024–2025 pada proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati hingga kini masih menjadi perhatian publik. (28/07)

Perkara yang sebelumnya mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Disdikbud Pati maupun pihak sekolah penerima bantuan DAK dan termasuk pihak rekanan tersebut, namaun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diumumkan secara resmi kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan.

Berdasarkan berbagai pemberitaan media massa sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan permasalahan dalam pelaksanaan program DAK Tahun Anggaran 2024.

“Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan data dan keterangan,” ujar Rendra kepada awak media, Selasa (02/06/2026).

Menurut Rendra, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan, baik dari lingkungan Disdikbud maupun sekolah penerima bantuan.

“Sejumlah pihak sudah kita mintai keterangan, baik dari Disdikbud maupun sekolah yang menerima bantuan DAK,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data yang disampaikan Kejari Pati, program DAK Tahun 2024 tersebut mencakup revitalisasi 38 Sekolah Dasar (SD) dan 16 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pati.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah mekanisme pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan ketentuan teknis pelaksanaan program DAK fisik bidang pendidikan yang berlaku pada program tersebut, pekerjaan revitalisasi sekolah pada prinsipnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh sekolah penerima bantuan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, berkembang informasi dan dugaan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat pekerjaan yang diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan tersebut, melainkan melibatkan pihak ketiga. Informasi inilah yang disebut menjadi salah satu materi yang didalami aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Kejari Pati yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih berada dalam ruang penyelidikan dan harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum diketahui telah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk pejabat yang pada saat itu membidangi kegiatan tersebut.

Berdasarkan struktur pelaksanaan kegiatan, sejumlah pihak yang memiliki fungsi administratif maupun teknis, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pada bidang yang menangani pendidikan dasar dan SMP, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya, dapat dimintai keterangan apabila dianggap relevan dalam proses penyelidikan. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak tersebut.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Sunarji, pada pemberitaan yang beredar di media massa sebelumnya pihaknya juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung pelaksanaan program tersebut karena pada saat kegiatan berlangsung dirinya belum menjabat di lingkungan Disdikbud Kabupaten Pati.

“Tahun tersebut saya belum masuk Disdikbud. Yang dipanggil adalah pejabat yang membidangi pada waktu itu dan saya tidak dimintai informasi,” ujar Sunarji.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang telah disampaikan kepada publik mengenai posisi Kepala Disdikbud saat ini terhadap program DAK yang sedang diselidiki.

Meski proses penyelidikan telah berlangsung beberapa waktu, hingga berita ini disusun belum terdapat informasi resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penyampaian hasil penyelidikan kepada masyarakat.

Sebagai perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk pembangunan sarana pendidikan, perkembangan penanganannya dinilai memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.

Transparansi informasi dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai arah penanganan perkara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

 

 

(Red/Tg)