Penyelidikan UU ITE Penolak Tambak Udang Karimunjawa di Hentikan 

Daerah727 Dilihat

Semarang, www.suarahukum-news.com | Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng), secara resmi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait persoalan tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Pasalnya, pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa unsur pidana. (27/05)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirrektorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Dalam keterangannya, Ia mengatakan bahwa terlapor pada aduan itu adalah seorang berinsial S dan kawan-kawan, yang merupakan aktivis lingkungan hidup.

“Laporan pengaduan ITE tersebut sudah kita hentikan penyelidikannya. Karena, berdasarkan pemeriksaan saksi, dua ahli dan alat bukti lain, kemudian dilakukan gelar perkara hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Kombes Pol Dwi dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Sekadar untuk diketahui, ada tiga warga Karimunjawa penolak tambak udang yang dilaporkan menggunakan Undang-Undang ITE ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Mereka dilaporkan pada 28 November 2023 lalu.

Berdasarkan surat aduan, selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan para saksi, tim ahli, hingga para terlapor.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, sehingga Polda Jateng menghentikan perkara dugaan pelanggaran ITE atas permasalahan tambak udang di Karimunjawa,” tandasnya.

 

 

(Red/Sh)