Pati , www.suarahukum-news.com – Di duga dalam pelaksanaan pekerjaan senilai milyaran rupiah terindikasi adanya pelanggaran dari pemenang lelang yaitu PT .GALA TAMA , hal itu bukan tanpa sebab karena terlihat pada proyek yang ada di TPA desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo kabupaten Pati , karena dalam masa pemeliharaan dan perawatan kurun waktu satu tahun proyek tersebut masih ada titik obyek yang terlihat mangkrak akibat ambrol pada waktu lebih kurang di bulan Januari 2018 Setelah selesai di kerjakan pada bulan Oktober tahun 2017 yang lalu . ( 19 / 11 )
Titik obyek ambrolnya bangunan tersebut berada di sisi tebing penguat tanggul sungai , persis berada di sebelah kolam ipal yang mengarah ke hulu sungai . masih ada satu titik lokasi yang belum terselesaikan hingga berita ini di terbitkan pada hari Senin ( 19 / 11 )
Proyek yang berasal dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat , DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA , direktorat pengembangan penyehatan lingkungan pemukiman ,satuan kerja pengembangan sistem penyehatan lingkungan pemukiman provinsi Jawa tengah . SANITASI UNTUK KEHIDUPAN LEBIH BAIK , Dengan nama proyek : Peningkatan Kerja TPA Kabupaten Pati , dengan nomor kontrak : HK . 02 . 03 – CL . 11 / 264 . , Total anggaran : 13 . 820 . 059 . 000 .00 ; , Tahun anggaran : 2017 , waktu pelaksanaan : 210 ( dua ratus sepuluh hari ) hari kalender , tanggal mulai : 15 Maret 2017 , selesai : 10 Oktober 2017 , masa pemeliharaan : 360 hari , Penyedia Jasa : PT .Gala Tama , konsultan perencana : cv tumbuh jaya desain , konsultan supervisi : cv .hrv Planer Konsultan .
Padahal Tanggung jawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak ( biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan ). Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.
Yang dimaksud penyedia jasa konstruksi dalam hal ini adalah kontraktor dan konsultan (perencana dan pengawas). Kegagalan bangunan yang disebabkan bukan karena keadaan force majeur bisa menjadi kewajiban bagi kontraktor maupun konsultan untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan. Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian akibat kegagalan bangunan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
Kapada awak media www.suarahukum-news.com , salah satu aktivis penggiat anti korupsi dan pengawasan kebijakan pemerintah Wilayah Jawa Tengah yang bernama Mr . Luluk dari Semarang saat berkunjung rapat konsolidasi di kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Pejuang Merah Putih Markas Cabang Pati ( LSM KPMP Maecab Pati ) di Jl.Panglima Sudirman No 144 Pati , Pada hari Senin ( 19 / 11 ) sekitar pukul 13 . 00 Wib , saat menanggapi temuan adanya kontraktor yang tak dapat menyelesaikan pekerjaan nya yang rusak di masa pemeliharaan tersebut , bilau mengatakan ;
” Melihat dari dokumentasi rekaman video , gambar lokasi proyek mulai dari tahapan pekerjaan 10 % , 50 % , 80 % hingga selesai 100 % dan masa ambrolnya penguat tanggul sungai tersebut cukup di duga adanya pengurangan Spek material dari bangunan , karena melihat dari ukuran ketebalan lantai tapak kerja , hingga susunan batu pasangan talud sangat janggal sekali . Kalau dari ketinggian di atas empat meter untuk ukuran bawah sesuai dokumentasi dari wartawan www.suarahukum-news.com hanya 80 cm , 90 cm dan paling lebar hanya 100 cm itu patut di pertanyaan kepada instansi terkait yang membidangi ” , tuturnya usai rapat silaturahmi di kantor LSM KPMP marcab Pati pada Senin siang ( 19 / 11 )
Lebih lanjut Mr.Luluk dalam wawancara nya mengatakan , ” Coba nanti kita tak kordinasi dengan semua forum yang tergabung dalam organisasi kami untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwenang agar ada tindak lanjut yang profesional ” imbuhnya sambil mempelajari dokumentasi yang di miliki oleh salah seorang anggota LSM yang ada di Pati .
Diharapkan agar dari instansi terkait agar dapat menindak lanjuti adanya dugaan salah satu kontraktor dalam mengerjakan proyek namun tidak di selesaikan sesuai dalam masa kontrak saat menjadi pemenang lelang di tahun 2017 lalu , karena ini menyangkut anggaran yang cukup besar dan sumbernya berasal dari APBN , serta menindak tegas kepada oknum – oknum yang terlibat di dalamnya .
( Red / Tg / Bersambung ………)