Pati, www.suarahukum-news.com | Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Desa Mulyoharjo dan Desa Sidokerto Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan Jenis Pekerjaan untuk Peningkatan Ruas Jalan Usaha Tani Desa Mulyoharjo -Sidokerto (Perkerasan Jalan Telford) yang bersumber dari APBN, Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp. 500.000.000,00,- (Lima ratus juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 17 April-15 September 2023 Diduga menggunakan campuran bahan material Padas Merah (sebagai campuran batu) dan Padas Giling yang digunakan sebagai bahan campuran untuk Pasir Pasang. (02/06)
Adanya campuran Padas Merah yang diduga bakal di gunakan sebagai bahan material untuk membuat Talud (penguat jalan pertanian) dapat dijumpai di lokasi pekerjaan. Ironisnya, bahan material berwarna coklat tua tersebut ternyata tidak memiliki tingkat kekerasan yang layak, jika digunakan sebagai bahan material bangunan, terlebih digunakan untuk proyek yang sumbernya berasal dari APBN. Mengingat, seluruh material pekerjaan tentunya sudah tercantum didalam RAB Pekerjaan.
Selain itu, pengubahan bahan material tentunya dapat berdampak pada tingkat kelayakan dan kualitas bangunan dalam jangka panjangnya. Bahkan, dalam penggunaan material pasir pasang, pihak pelaksana juga memakai campuran material yang menyerupai bahan Padas Giling. Hal itu terlihat jelas dari karakter pasir, warna dan ciri-cirinya (perbedaan pasir sungai, pasir tambang dan padas giling).
Saat dikonfirmasi Media ini terkait siapa pelaksananya dan siapa yang mengerjakan proyek tersebut, pihaknya seolah enggan memberikan keterangan apapun. Bahkan hanya mengucapkan beberapa kalimat saja.

“Yang mengerjakan itu. Disana, ini pekerjaannya desa,” ucapnya tanpa memberitahukan nama terang, dan siapa nama pelaksana pekerjaannya, Jumat (02/06) siang dilokasi pekerjaan.
Sangat disayangkan jika pekerjaan yang dibiayai oleh Negara melalui APBN, Namun pada kenyataannya telah dikerjakan dengan minim pengawasan dari instansi terkait. Sehingga, proyek tersebut rawan dijadikan ladang pencari keuntungan oleh pihak-pihak tertentu atau golongan yang sengaja memanfaatkan keadaan.
Menanggapi hal itu, salah satu Aktivis Sosial dan Anti Korupsi di Kabupaten Pati, juga menyangkan jika pekerjaan yang dibiayai oleh APBN, Namun pada pelaksanaannya justru dikerjakan dengan memakai material campuran yang kurang layak sebagai bahan material bangunan didalam proyek yang dibiayai oleh Negara.
“Peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN sangat diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan tersebut berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan,” ujar Arjuna (bukan nama sebenarnya) saat dimintai tanggapan tentang pekerjaan yang diduga memakai campuran material yang kurang layak, Jumat (02/06).
Lebih lanjut Arjuna (bukan nama sebenarnya) juga menambahkan jika Pengawasan juga dapat dilakukan sebelum, selama, serta setelah kegiatan dilaksanakan. Pengawasan bertujuan untuk mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pembangunan, agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
“Berkaca dari beberapa kasus yang ada di Pati, Bahkan sedikitnya ada tiga mantan kepala desa yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Satu diantaranya sudah diamankan oleh Petugas beberapa waktu lalu dirumahnya. Dan masih ada dua mantan kepala desa yang saat ini berstatus DPO. Semuanya ya gara-gara diduga me-mar up data pekerjaan (LPJ),” imbuhnya.
Semoga dari Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah III Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jawa Tengah PPK Pengembangan Kawasan Pemukiman, melalui pihak terkait bisa lebih spesifik mengawasi pelaksanaan pekerjaan PISEW yang ada. Khususnya di Desa Mulyoharjo dan Desa Sidokerto, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
“Kita semua tentu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan sarana dan prasarana, terlebih untuk peningkatan infrastruktur jalan pertanian. Karena, jika pekerjaan ini dilaksanakan dengan apa adanya, maka akan sangat bermanfaat bagi para petani. Tapi, jika dikerjakan dengan asal-asalan maka akan berdampak pada kualitas dan rawan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” tandasnya.
(Red/Tg)












