Rembang,www.suarahukum-news.com-Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga dengan jumlah korban empat orang di Desa Turusgede, Kecamatan Kota, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu, dengan dugaan pencurian dan kekerasan. Adapun motif pelaku diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban.(12/02)
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Saat memimpin langsung gelar perkara di Mapolres Rembang, Kamis (11/02), Mengatakan, Sesuai hasil penyelidikan memang mengarah kepada pelaku berinisial “SMN” (43), salah satu warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Yang sudah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 8 Februari 2021.
“Namun hingga kini, Untuk pelaku belum bisa dimintai keterangannya, Lantaran terlebih dahulu melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan pestisida. Dan saat ini, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang,” Ujarnya.
Tetapi, Lanjutnya, Dalam berkas acara pemeriksaan awal muncul kata-kata “seng wes yo wes” atau yang sudah ya sudah. Dari kata tersebut, yang bisa mengarah ke arah motif dendam. Karena sebelumnya ada transaksi jual beli gamelan diantara korban dan pelaku.
“Antara korban dengan pelaku juga saling kenal. Apalagi sebelumnya sudah ada pembayaran, Atas pembelian gamelan sebesar Rp 15 juta, terhadap korbannya,” ujarnya.
Sementara, Hasil keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, Juga semakin memperkuat pelakunya adalah saudara “SMN”, Karena ada kesesuaian antara sepeda motor pelaku, helm maupun jaket yang dipakai pelaku saat ke rumah korbannya.
Selain itu, dari hasil identifikasi secara saintifik juga mengerucut ke salah satu tamu yang datang ke rumah korban, yakni saudara “SMN”. Sidik jari di gelas yang berisi minuman yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku.
Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah Tersangka, Juga ditemukan barang bukti arit sebagai alat untuk melukai korbannya, serta perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas dan anting.
“Bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium identik dengan anak korban maupun istri korban,”Terangnya.
Adapun korban yang ditemukan meninggal akibat tindakan pelaku, Yakni, Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).
Polres Rembang yang dibantu Polda Jateng juga memeriksa kuku dan kunci kontak sepeda motor pelaku yang terdapat bercak darah identik dengan darah korban, sehingga kuat dugaan pelakunya mengerucut kepada tersangka tunggal yang berinisial SMN.
Aksi pelaku menghabisi empat korbannya di perkirakan terjadi pada Rabu (03/02) malam, antara pukul 21.00-24.00 WIB, Yang diperkuat dengan hasil autopsi bahwa korbannya meninggal antara rentang waktu tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup.
“Tindakan pelaku melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Pungkasnya.
(Red/Sh)