Polres Aceh Timur Tangkap 5 Nelayan, Simpan Sabu 45 Kg Di Tambak

Hukum & Kriminal656 Dilihat

Banda Aceh , www.suarahukum-news.com – Lima nelayan di Aceh Timur, Aceh, ditangkap personel jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur karena terbukti menyimpan seberat 45 kilogram Narkoba jenis Sabu. Selain itu , para pelaku juga diduga terlibat dengan jaringan penyelundup narkoba Internasional. ( 18 / 04 )

” Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tadi pagi sekitar pukul 03.30 WIB di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur “, kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan, Jumat (17/04/2020)

Penangkapan bermula saat anggota Satuan Narkoba Polres Aceh Timur mendapat laporan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membagi dua tim .

Tim pertama bergerak ke laut untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tersebut mendapat laporan sabu yang diduga dibawa dari Thailand itu sudah tiba di daratan ;

” Anggota kita ,kemudian melakukan penggerebekan di sebuah pondok dekat pertambakan ikan . Di sana kami dapat mengamankan pelaku berinisial KS yang membawa satu karung putih , yang di dalamnya berisikan 25 bungkusan diduga paket sabu “, jelas AKBP Eko

Selain itu , AKBP Eko juga mengatakan , KS menyebut ada satu karung sabu lagi yang disimpan pelaku BS. Polisi bergerak dan menangkap BS di rumahnya ;

” Barang bukti sabu 20 kilogram juga ditemukan di belakang rumah BS. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga nelayan lain yaitu pria yang berinisial  AJ, TJ, dan JN “, paparnya

Ketiganya diduga ikut membantu membawa sabu dari laut ke darat. Kelima orang tersebut dan barang bukti 45 kilogram sabu diamankan di Polres Aceh Timur ;

” Saat ini personel gabungan yang terdiri dari anggota opsnal Satintelkam, Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur masih melakukan pengembangan , dan akan memburu para pelaku yang terlibat dalam transaksi terlarang ini  “, tandas Eko

 

( Red / Sh )