Simalungun,www.suarahukum-news.com – Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan Gelar Rekontruksi menggelar rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap korban berinisial YAP (21) warga Komplek SD 2 Serbalawan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (04/01/2021) di Halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematangraya.(05/01).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menyampaikan bahwa, Menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian. Kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.
“Semua warga negara secara hukum mendapat perlakuan yang sama” (pasal 27 UUD 1945) dan semua orang memiliki hak hidup yang dilindungi UU No 39 Tentang Hak Azasi Manusia.
Jadi saya himbau jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian maka serahkanlah kepada pihak Kepolisian terdekat,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, saat usai menggelar rekonstruksi adegan perkara, Senin (04/01/2021) di Halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematangraya.
Setidaknya ada 25 adegan yang diperankan oleh para tersangka terkait peristiwa diduga penganiayaan terhadap korban berinisial YAP hingga meninggal dunia di TKP, yang terjadi di Komplek Perumahan P.T Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari pagi.
Dengan menghadirkan 6 tersangka, khusus pelaku dibawah umur dengan didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Keluarga Korban, Keluarga tersangka, Pengacara tersangka, dan dikawal ketat dari personel Satreskrim Polres Simalungun.
Dari kegiatan gelar rekontruksi yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun dapat diketahui peran dari para tersangka, HN sebagai pemilik rumah berperan Menangkap Korban, Memukul wajah korban, Mengikat korban dengan tali, Memukul Kepala Korban dengan menggunakan Telenan selanjuntnya Peran Pelaku anak HN berinisial AR (16) Memukul korban secara berulang ulang dengan tangan dan memijak tubuh korban, Mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban ,Selanjutnya Peran Pelaku masih anak HN berinisial IM (15) Menendang wajah korban, dada korban dan memijak punggung korban dan Peran HS mengikat korban, Memijak badan korban dan kaki, Menekan dada, serta memukul wajah korban, kemudian peran SA (Sekuriti) Mengikat korban, Menekan pinggang dengan lutut, Mengunci tangan korban kebelakang punggung.
Pada peragaan adegan ke-21, disaat korban meronta dan berusaha melepaskan diri dari para tersangka, tersangka H mengambil telenan (sakkalan) yang berada dekat dengan kepala korban dan dipukulkan ke bagian kepala korban.
Sementara itu keadaan dan posisi korban dijelaskan dari mulai adegan ke-8 dan 9 dimana saat korban hendak melarikan diri berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tersangka H yang selanjutnya dibantu oleh kedua anaknya (AR dan IM).
Kemudian, korban dalam keadaan terlentang dilantai teras dapur, HS langsung menekan dada korban dengan cara menindihnya menggunakan lutut kaki kanan dan dibantu AR dan IM (adegan ke-10) sembari meneriaki maling…maling.
Selang beberapa saat datang 2 orang petugas security HSD dan HS di TKP dan langsung membantu HS dengan mengambil alih dan menarik tangan korban kebagian belakang badan korban sehingga posisi korban telungkup dengan tangan keatas punggung sambil menekan tubuh korban (adegan ke-11).
Dalam keadaan telungkup, korban berusaha bangkit dengan meronta ingin melepaskan dari, sehingga HSD memiting leher dan kepala korban yang dalam keadaan masih telungkup.
Saat HSD memiting kepala korban, paha sebelah kiri HSD sempat digigit korban (adegan ke-12), Pada saat posisi korban sudah dalam keadaan kakinya terikat, datanglah tersangka SPL seorang petugas security juga yang langsung membantu para tersangka lainnya dengan menangkap tangan kanan korban dan tangan kiri korban dipegang oleh HS dan H.
Dalam adegan ke-20, korban terus berusaha meronta-ronta walau dalam posisi terlentang dan terus berusaha menghindar saat akan diikat kembali. Kemudian korban dalam posisi telungkup, SPL menduduki bagian belakang korban dan melakukan mengunci dengan menarik tangan kiri korban kebagian belakang dibantu HS menarik tangan kanan korban juga kebagian punggung dan HSD memijak-mijak kaki korban, pada saat korban berusaha melepaskan diri HN memukulkan telenan kearah kepala korban sebanyak 1 kali, dan HN memanggil sekuriti ZN dan SA untuk memborgol tersangka, diduga pada saat itu korban sudah meninggal dunia diperkuat oleh keterangan SA yang mencoba mengecek nadi pada leher korban dan mengetahui bahwa nadi korban tidak berdenyut lagi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa, Kasus ini juga banyak mencuri perhatian Masyarakat awam sampai Warganet/Netizen yang menimbulkan asumsi-asumsi yang negative kepada Pihak Kepolisian selaku Penegak Hukum.
“Namun dapat diketahui bahwa Polisi hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum, untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
( Red/Joy,Sh )