Serdang Bedagai,www.suarahukum-news.com – Sebanyak 12.864 Gram ganja kering dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bertempat di halaman kantor Satres narkoba, Senin (04/01/2021) sekira pukul 11.30 Wib. (05/01)
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, Kasat res Narkoba AKP H.Manulang,Kaur Bin Ops Sat Narkoba IPTU Mula Purba, Jaksa Penuntut Umum Ricardh Simare mare,S.H,penasehat Hukum Yudi,S.H,dengan disaksikan kedua tersangka berinisial MS alias Jafar dan WR alias wardok.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Res Narkoba AKP H. Manulang mengatakan ,Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja dilakukan untuk melengkapi kepentingan penyidikan.
Ia menjelaskan dari barang bukti sebanyak 12.980 gram disita dari tersangka pada tanggal 23 Nopember 2020 di TKP Perbaungan serta dilakukan pemusnahan sebanyak 12.864 gram dan disisihkan 115,76 gram untuk dikirimkan ke laboraturium forensik cabang Medan sebagai pembuktian di persidangan.
“untuk kepentingan penyidikan kita musnakan narkotika jenis daun ganja sebanyak 12.864 gram dengan cara dibakar dengan disaksikan JPU,Penasehat Hukum dan Para tersangka,” Tandas AKP Manulang.
( Red/Sh )