Pati, www.suarahukum-news.com | Berdasarkan tata tertib (Tatib) yang berlaku, pembahasan Raperda di tingkat komisi itu harus dipimpin oleh Ketua Komisi. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Pati yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 3 September 2022 lalu, terpaksa ditunda lantaran saat itu Ketua Komisi D tidak hadir.(15/09)
Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto dalam kesempatanya mengatakan bahwa dirinya absen saat pembahasan diakui baru sekali bolos. Sehingga, berdampak pada proses pembahasan Raperda Pesantren itu belum terlaksana.
“Masak saya sekali tidak masuk di permasalahkan. Rapat nggak pernah saya bolos,” ucap Wisnu di kantor DPRD, Rabu (14/9/2022).
Dirinya kurang sepakat jika mandeknya pembahasan Raperda fasilitasi Pesantren saat itu dikarenakan lantaran absennya Ketua Komisi D. Ia menegaskan anggotanya juga disebutkan ada beberapa yang tidak hadir.
Urungnya pembahasan Raperda Pesantren ini, pihaknya menegaskan akan segera menindaklanjutinya. Namun, Wisnu menjelaskan jadwalnya akan dibahas Banggar di bulan berikutnya.
“Mohon bersabar menunggu kapan dijadwalkan secara pastinya. Belum juga mengajukan naskah akademik (NA), jangka waktunya kan satu tahun. Nanti juga ada pembahasan berikutnya. Itukan (Raperda Pesantren) dari komisi D,” pungkasnya.(*)
(Red/Sh)











