Ratusan Botol Miras Diamankan Polres Jepara dari Tempat Lokasi Hiburan 

Daerah1521 Dilihat

Jepara, www.suarahukum-news.com-Dalam mengantisipasi terjadinya korban meninggal akibat miras, Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan kemasan diamankan oleh petugas Polres Jepara dari sejumlah pedagang dan tempat hiburan. (27/02).

Setidaknya dari Satuan Samapta Polres Jepara mengamankan sekitar 170 botol miras dari berbagai merk, yang diamankan dari sejumlah tempat hiburan disekitar Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, pada hari Kamis (24/02/2022).

Adapun ratusan botol miras dari berbagai merk ini diamankan berawal adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Samapta Polres Jepara AKP M Syaifuddin, S.H saat ditemui awak media pihaknya mengatakan, Penyitaan terhadap 170 botol miras berbagai merek itu lantaran ada informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut telah menjual miras dengan berbagai merk.

“Kita bergerak cepat usai ada laporan bahwa di lokasi tempat hiburan tersebut ditemukan ada yang menjual miras. Dan alhasil, setelah di lokasi wilayah Kembang kita temukan miras siap jual dan langsung kita amankan, selanjutnya dibawa ke Polres Jepara yang nantinya akan dimusnahkan,” kata Kasat Samapta.

Terkait dengan miras, Lanjutnya, Saya tegaskan bahwa kami akan basmi sesuai dengan Perda yang ada, karena efeknya sangat menganggu kamtibmas.

“Apalagi sudah terjadi di Jepara mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (*)

 

 

(Red/Sh)