Ricuh, Pelantikan Perangkat Desa Bakalan, Ditunda, Kades : Baru Penyerahan SK Pengangkatan 

Seputar Peristiwa1837 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Pelantikan perangkat Desa Bakalan Kecamatan Dukuseti Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah batal dilaksanakan, hal itu terjadi atas adanya penolakan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat desa setempat yang menyatakan jika pelantikan perangkat desa tersebut dianggap tidak sah dan dianggap bertentangan dengan mekanisme peraturan daerah tentang pengisian kekosongan calon perangkat desa tahun 2020. ( 14/12 )

Acara yang di laksanakan pada hari ini , Senin ( 14/12/2020 ), pagi sekitar pukul 10.00 Wib di Kantor Balai Desa Bakalan, serta dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, dan para tamu undangan lainnya serta satu calon perangkat desa yang rencananya bakal dilantik dan diambil sumpahnya siang itu, lantaran satu perangkat desa yang akan di lantik sebagai perangkat desa dengan jabatan Sekretaris Desa ( Sekdes) tidsk dapat hadir karena suatu hal yang tidak disebutkan alasannya.

Pagi itu, di sela pembacaan Surat Keputusan ( SK ) atas Pengangkatan Perangkat Desa Bakalan Kecamatan Dukuseti Kabupaten Pati sebelum di ambil sumpah jabatan yang rencananya akan menduduki formasi sebagai Sekretaris Desa ( Sekdes) dan Kepala Dusun ( Kadus ) , telah mendapatkan penolakan dari beberapa warga setempat yang diduga dlsebagai pendukung dari salah satu peserta calon perangkat desa yang mendapatkan nilai nomor urut satu ( tertinggi) dalam salah satu formasi. Atas dasar bahwa pelantikan tersebut dianggap tidak legal dan dianggap tidak sesuai dari ketentuan tehnis maupun prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati tentang Pengisian Perangkat Desa Tahun 2020.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Bakalan Muryanto mengatakan jika pihaknya melantik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didalam Undang-Undang tersebut telah menyebutkan bahwa wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa .

” Dasar hukum yang menjadi pedoman saya dalam mengangkat perangkat desa pagi ini ( Senin, 14/12/2020 ) adalah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”) “, ujarnya

Jadi, Lanjutnya,” Apa yang kami lakukan ( menyerahkan SK dan melantik perangkat desa ) adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, yaitu berlandaskan pada Undang-Undang yang lebih tinggi, sementara jika mengacu pada tehnis di tingkat daerah, maka juga tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa yang harus dilantik adalah peserta yang nomor urut satu ( nilai ujian tertinggi )  “, imbuhnya

Pada kesempatan itu, Muryanto juga meminta adanya ketransparanan dari Unisbank Semarang dan para pihak, Terkait hasil nilai ujian tertulis yang diuga tidak transparan dalam penyampaian nya.

” Selain itu , diduga dalam tehnik penghitungan yang di pakai oleh Unisbank juga tidak tercantum di tatib pengisian perangkat desa kami, atas adanya dugaan kecurangan ini kami sudah adukan permasalahan tersebut kepihak berwajib “, ujarnya

Sementara itu, salah satu warga bernama Restu Adriar Oktavian , kepada sejumlah awak media pihaknya mengatakan jika pelantikan tersebut dianggap tidak sah karena tidak dihadiri dari jajaran forkompincam, dan di dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

” Disini, kami hanya memperjuangkan hak kami, yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tentang Pengisian Perangkat Desa Tahun 2020 ” , ujarnya

Didalam kesempatan yang sama, Camat Dukuseti Agus Purwanto, siang itu pihaknya juga mengatakan,bahwa dari pihak Kecamatan sudah memperingatkan agar pelantikan perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini harus mengacu pada peraturan bupati tentang pengisian perangkat desa tahun 2020.

” Saya sudah memperingatkan kepada kepala Desa Bakalan agar pelantikan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku “, tegasnya

Lebih lanjut Camat Dukuseti juga mengatakan, ” Untuk itu, saya berharap agar dari pemerintahan desa supaya menghormati dari ketentuan peraturan yang ada, dan saya sebagai ujung tombak dari pemerintah daerah, maka, kami sudah menyampaikan hal ini kepada kepala desa setempat “, pungkasnya

Atas kejadian tersebut, pelantikan belum dapat dilaksanakan dan belum dapat diambil sumpah masa bhakti jabatan, namun Kepala Desa Bakalan, Muryanto sudah menyerahkan Surat Keputusan ( SK ) Pengangkatan Perangkat Desa Bakalan kepada salah satu perangkat desa untuk dapat bekerja dan melaksanakan tugasnya sebagai abdi masyarakat, dan membangun desa menjadi lebih baik lagi.

 

 

( Red / Tg )