Situbondo, wwww.suarahukum-news.com – Usai menggelar acara pertemuan yang diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan cukup ketat, tim road show dengan Ketua PGRI Jatim, Teguh Sumarno di Lapangan Bulutangkis GNI Kecamatan Genteng, kemudian para rombongan bertolak menuju ke Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. ( 03/07 )
Sembari menikmati pemandangan yang tampak di sepanjang perjalanan, dengan menempuh waktu kurang lebih dua jam, tim Road Show yang komandoi oleh Agung Santoso terus mengamati baik dari fenomena terbaru dari alam atau lainnya, sesekali tim ini juga sembari menngamati perkembangan pembangunan yang menandakan akan kemajuan suatu wilayah di kawasan tersebut.
Selain mengamati akan besar adanya potensi wisata alam dan penunjangnya ( hotel, kuliner, souvenir ) di benak para rombongan ini juga sampai pada tataran pemikiran bagaimana caranya untuk bisa mendatangkan investor dalam mengembangkan usahanya di kawasan tersebut, sehingga mampu membuat perubahan dengan fasiltas yang terbangun serta dapat menumbuhkan roda perekonomian bagi warga sekitar .
Adanya hamparan pantai pasir putih merupakan potensi wisata alam yang cukup baik apabila di kelola oleh BUMD Situbondo, karena hal itu mampu menggerakkan sendi-sendi di sektor perekonomian, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Pantai Situbondo.
* UKW & VERIFIKASI *
Kurang lebih berjumlah sekitar 30 orang, dengan status jabatan pemilik media, pemimpin umum, pemimpin redaksi, kepala biro dan wartawan tampak antusias dalam menghadiri acara Road Show Agung Santoso yang diselenggarakan di Pendopo Desa Kotakan (02/08/2020), dengan memiliki pola pemikiran dan konsep yang sama, yakni untuk meningkatkan mutu wartawan melalui berbagai macam pelatihan, selain dari uji kompetensi wartawan ( UKW) . Selanjutnya mereka juga berbincang untuk agar perusahaan pers tersebut berstandar mengikuti verfikasi administrasi dan faktual ( berbadan hukum sesuai dengan aktivitas kegiatan pokok usaha ) yaitu di bidang penyiaran / pemberitaan sesuai dengan perizinan .
” Saya setuju untuk menata wartawan yang profesional dengan acuan kode etik jurnalistik dan menata status media sesuai yang tertera di dalam aturan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yaitu Perusahaan Pers Indonesia harus berbadan Hukum Indonesia , terlebih perusahaan pers tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT) “, ujar Tolak Imam dari media Memo X biro Situbondo.
Sementara itu Agung ( Agung Santoso) sapaan akrab pria yang bergelut di dunia jurnalistik selama kurang lebih tiga puluh tahun baik di media cetak dan elektronik ini juga telah memberikan pemaparan yang di selingi tanya jawab selama 2,5 jam. Mulai dari kekerasan terhadap jurnalis, tugas dewan pers sampai pada cara mengelola bisnis media online.
( Red / Agung S , Tg )