Pati, www.suarahukum-news.com | Dugaan pungutan liar yang terjadi dibeberapa desa di Kabupaten Pati, seolah menjadi perbincangan hangat oleh para aktivis penggiat sosial dan anti korupsi di kota yang memiliki slogan Bumi Mina Tani. Pasalnya, oknum yang mengatasnamakan sebagai pendamping program KHDPK Perhutanan Sosial Tahun 2022 telah membandrol ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah per-Hektare sebagai syarat pemberkasan kepada para petani kawasan hutan. Adapun modus para oknum tersebut adalah mendatangi para ketua kelompok tani maupun menjalin komunikasi dengan orang nomor satu di pemerintahan desa (kepala desa).(05/12)
Diketahui bahwa, Penetapan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengeloaan Khusus) Perhutanan Sosial terhadap sebagian hutan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten diatur dalam Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 yang ditetapkan pada 5 April 2022 lalu. Artinya, program KHDPK PS baru di tetapkan pada awal tahun ini. Untuk selanjutnya disusul dengan Surat Edaran Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.
Namun siapa sangka jika Surat Edaran No.SE.2/PSKL/SET.O/8/2022 yang secara jelas telah mengatur beberapa tennis pelaksanaan, hingga klasifikasi dari pendamping program KHDPK, akan tetapi seolah dianggap tidak ada dan bahkan yang terjadi adalah, bahwa tindakan para pendamping program KHDPK ini justru memberikan pembiayaan pemberkasan dan pemetaan bidang garapan dengan harga yang cukup fantastis, dari program yang sudah dibiayai oleh APBN.
“Munculnya kontroversi pembiayaan pemberkasan dan pemetaan bidang garapan yang dimohonkan dalam program KHDPK PS, diketahui setelah ada desa yang menolak permintaan sejumlah uang dari pihak pendamping, dengan jumlah yang cukup fantastis. Terlebih di tengah situasi yang serba sulit pasca pandemi COVID-19,” ujar Arjuna (bukan nama sebenarnya) salah satu aktivis penggiat sosial dan anti korupsi di Kabupaten Pati, Senin (05/12) siang, saat dimintai tanggapan tentang kontoversi pembiyaan dalam persyaratan pemberkasan KHDPK.

Lebih lanjut Arjuna (bukan nama sebenarnya) juga mengatakan, Jika merujuk pada Surat Edaran Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas, dalam pelaksanaan perhutanan Sosial di lapangan, KLHK dibantu oleh Tim Pendamping yang diangkat dan bertanggung Jawab Kepada KLHK. Dalam permohonan dan persetujuan perhutanan sosial yang diterbitkan oleh Menteri, seluruh biaya ditanggung oleh Kementerian Lingkungan pHidup dan Kehutanan, sehingga tidak dipungut biaya dari (perseorangan kelompok tani, koperasi); Bahwa KLHK tidak pernah memberikan izin atau persetujuan penggunaan logo KLHK kepada seseorang atau kelompok untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam rangka pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial.
“Di Kecamatan Tambakromo misalnya, ada beberapa desa yang mengikuti program KHDPK. Masing-masing desa dari tiap-tiap penggarap/petani harus dibebani biaya pemberkasan yang berfariatif. Mulai dari Rp 1,2 juta rupiah hingga ada juga yang mencapai Rp 2 juta rupiah per-Hektare,” terang Arjuna (bukan nama sebenarnya).
Kemudian, masih kata Arjuna (bukan nama sebenarnya) para petani kawasan hutan ini didominasi oleh masyarakat kalangan bawah. Tentunya, dengan beban biaya seperti itu, kami rasa cukup menambah beban masyarakat kecil. Terlebih, dampak Pandemi sampai saat ini masih dirasakan.
Baca juga : >>>>>>> https://suarahukum-news.com/pemohon-khdpk-ps-di-desa-pakis-harus-bayar-rp-12-juta-per-hektare-sesuai-kwitansi-disetorkan-siapa/
Jika mengacu pada ketentuan yang ada, maka,”(1) Seseorang atau Kelompok melakukan pendampingan tanpa memiliki Penetapan Keputusan oleh KLHK sebagai Pedamping, merupakan tindakan illegal dan kegiatannya bukan merupakan tanggung jawab KLHK.(2) Seseorang atau Kelompok melakukan pungutan dalam rangka pelaksanaan perhutanan sosial seperti sosialisasi, pengumpulan data, permohonan persetujuan perhutanan sosial, verifikasi administrasi, verifikasi teknis sampai dengan persetujuan perhutanan sosial dengan mengatasnamakan KLHK, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK. (3) Dalam hal seseorang atau kelompok menggunakan logo KLHK dan apabila melakukan pungutan terhadap pelaksanaan perhutanan sosial, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK. (4) Dalam hal seseorang atau kelompok melakukan perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” sebagian isi, dari Surat Edaran Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.

“Tim Saber Pungli wajib tau tentang adanya dugaan pungutan liar yang mengatasnamakan sebagai pendamping program KHDPK. Terlebih, untuk biaya pemberkasan telah menerapkan pembiyaan per meter. Hal ini secara jelas telah menabrak Surat Edaran Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas,” tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga meupun pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satgas Saber Pungli berwenang: Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain terkait dengan menggunakan teknologi informasi; Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; Melakukan operasi tangkap tangan; Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli ssuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
(Red/Tg)












