Sanksi Sosial Di Hapus Pelanggar Prokes Covid19 Akan Di Pidana Ringan

Daerah786 Dilihat

Sidoarjo, www.suarahukum-news.com – Dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Kabupaten Sidoarjo bentuk Tim pemburu pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) Covid19, sanksi sosial dihapus dan digantikan sanksi denda. ( 17/09 )

Tim Covid19 Hunter gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP dibentuk untuk Menindak langsung pelanggar Protokol Kesehatan dengan sistem denda. Dan kini warga Sidoarjo harus benar – benar serius dalam menerapkan protokol kesehatan, pasalnya bagi para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tim Covid Hunter ini bergerak mobile secara menyeluruh, dengan adanya tim gabungan ini warga di harapkan dapat patuh terhadap protokol kesehatan. Tim ini juga menyisir, tempat-tempat keramaian seperti cafe, warkop, restauran, mall dan pasar. Yang masih tidak menyediakan tempat cuci tangan, Serta tidak menerapkan physical distancing.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji pada acara launching tim Mobile Covid Hunter, Rabu (16/09/2020), mengatakan pelanggar Protokol kesehatan akan dikenai tindak pidana ringan atau penilangan oleh tim ini, untuk kemudian dijadwalkan persidangannya pada Pengadilan Negeri setiap hari Rabu atau Jumat.

” Dasar penindakan ini tak lain sesuai dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Terkait Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga dapat menggugah kesadaran dan rasa jera bagi warga, akan pentingnya disiplin protokol kesehatan “, ujar Kombespol Sumardji.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji berharap dengan kerja masif yang dilakukan Pemkab Sidoarjo, TNI, Polri, dan Satpol PP ditambah lagi adanya tim Mobile Covid Hunter Sidoarjo, dapat segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Ia juga menilai dari pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, dari hari pertama sampai sekarang telah berhasil memberikan efek jera kepada masyarakat. Di jalan raya kita lihat mulai jarang ada orang yang tak bermasker. Artinya dihadapkan pada sanksi denda bila dibandingkan sanksi sosial, ada efek jera bagi warga.

” Karenanya marilah kita terus menggalakan disiplin mematuhi peraturan protokol kesehatan ini, demi keselamatan kita bersama dari bahaya Covid-19 ” , pungkas Kombespol Sumardji.

 

( Red / And)