Pontianak, www.suarahukum-news.com – Terhitung selama tuju belas hari dalam melaksanakan tugas operasi menjaga wilayah di perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider 641 / Beruang telah menunjukan dedikasi dan kinerjanya yang telah berhasil mengamankan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 51,923 Kg pada hari Selasa ( 10 / 12 ) sore kemarin dari dua pelintas batas di jalur tikus perbatasan Indonesia – Malaysia . ( 14/12 )
Hal ini disampaikan langsung oleh Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., melalui rilisnya hari Rabu ( 11 / 12 ) kemarin di Media Center Kodam XII Tanjungpura yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak.
Daalm keterangan nya Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu seberat 51,923 Kg tersebut diamankan dari saudara EP (43) warga Bonti Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan saudara MT (29) yang berasal dari daerah Tabanan, Provinsi Bali ;
“Keduanya diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif R 641 Beruang bersama Satgas Intelijen Kodam XII Tanjungpura saat melintas di jalur tikus perbatasan, tepatnya di dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,” ungkap Kapendam XII Tanjungpura
Lebih lanjut Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa upaya penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan Satgas Pamtas Yonif R 641 Beruang berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada warga yang akan melintas melalui jalur tidak resmi ;
“Bermula dari Pratu Firman Darianto anggota Pos Koki Sajingan Besar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada warga yang melintas di jalan tikus, selanjutnya Pratu Firman Darianto melaporkan hal tersebut kepada Sertu Dede Tahyudi Atmayanto. Kemudian Sertu Dede Tahyudi Atmayanto memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota guna melaksanakan ambush serta berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Kodam XII Tanjungpura, ” terangnya
Lanjutnya, Kemudian pada sekitar pukul 17.00 Wib kemarin ( Rabu, 10 / 12 ) sore dilaksanakan ambush oleh Satgas Pamtas di 2 titik jalan tikus di Dusun Sebunga. Pada pukul 19.00 Wib, kemudian terlihat dari arah Malaysia dua orang yang mencurigakan dengan membawa 2 kardus dan 2 buah tas gendong, selanjutnya tim melakukakan pemeriksaan terhadap keduanya, dan didapati keduanya membawa Sabu, selanjutnya kedua warga tersebut beserta barang bawaannya diamakan ke Pos Koki Sajingan Besar. Setibanya di Pos dihadapan kedua warga tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan mereka dan didapati serbuk kristal yang diduga sabu. Dari hasil penimbangan sementara oleh Satgas Pamtas diketahui sabu tersebut seberat 51,923 Kg ;
” Untuk saat ini sedang dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif Raider 641 Beruang dengan pihak kepolisian setempat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sabu seberat 51,923 Kg tersebut, dari pemeriksaan tersebut juga turut diamankan sejumlah uang sebanyak Rp.7.974.000, RM.2.045, HP 4 unit, KTP 2 buah dan Passpor a.n Muhhamad Taufik H, ” jelasnya
“Saat ini kita sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” pungkasnya
( Red / Tris, Tg )